KPK Periksa 2 Saksi Suap Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan 100 Rumah di Koltim TA 2021

KPK Periksa 2 Saksi Suap Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan 100 Rumah di Koltim TA 2021

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Kolaka Timur (Koltim) yakni Nikyta Faradilla dan Andi Yustika.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Mereka akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Andi Merya Nur, selaku bupati.

"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/21).

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.**