Gegara Togel, 3 Wanita dan 2 Pria Inhil Masuk Bui
INHIL - Gegara judi toto gelap (togel), dua orang pria dan tiga orang wanita ditangkap Polisi Indragiri hilir (Inhil), Rabu (13/10) kemarin.
Kelima orang tersangka (TSK) itu distroni Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Desa Sencalang Kecamatan Keritang setelah Polisi menerima informasi tentang adanya praktek judi togel di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga dalam tempo 24 jam lima TSK disikat.
"Penangkapan pertama diamankan 4 orang tersangka inisial HS (39), SY (17), RS (21) dan ER (45), tiga inisial terakhir adalah perempuan dan mereka semua warga Desa Sencalang," kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Kronologis penangkapan para tersangka, berkat informasi dari masyarakat, adanya perjudian jenis togel di desa Sencalang yang dilakukan oleh 2 orang perempuan, RS dan ER.
"Pukul 21:30 wib tim berhasil menangkap kedua tersangka. Yang mana menurut pengakuan keduanya, mereka berperan sebagai agen penjual nomor togel," ujar Esra.
Juga menurut mereka, uang hasil rekapan dan penjualan nomor togel disetor kepada HS dan SY.
"Tim kembali melakukan pencarian terhadap HS dan SY. Keduanya juga berhasil diamankan. HS dan SY mengaku sebagai bandar nomor togel dari 2 tersangka sebelumnya," ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama tim kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP (38) warga Desa Sencalang, di rumahnya.
"Juga informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial SP menerima pembelian nomor togel dari warga sekitar desa Sencalang. Malam itu juga SP diamankan saat sedang duduk di rumahnya yang terletak di Pasar Kuala Sungai Akar," tutur Esra.
Hasil interogasi, tersangka SP mengaku berperan sebagai penerima pembelian nomor togel.
Dari hasil penangkapan tersangka judi togel tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai, Handpone dan kertas rekap judi togel.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Mereka dikenai pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel, red) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara," jelas Esra. (Murdika)