Di Inhu, Ada SPBU Jual BBM Dalam Bentuk Jeregen, Penyidikan Menunggu Saksi Ahli

Di Inhu, Ada SPBU Jual BBM Dalam Bentuk Jeregen, Penyidikan Menunggu Saksi Ahli

RENGAT - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan hingga saat ini Penyidik Polres Inhu masih terus memproses empat orang pria diduga penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk Jeregen di salah satu SPBU di Inhu.

Ke empat pria tersangka (TSK) itu adalah operator SPBU di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diamankan Polisi awal bulan September lalu.

"Proses terus berjalan. Sesuai rencana akan dilanjutkan dengan keterangan ahli," jawab Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, Kamis (14/10/2021) kepada wartawan.

Selama proses penyidikan hingga berkas sudah tuntas tahap dua ke Penyidik Jaksa, ke empat orang TSK masih ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan dua karyawan SPBU di Jalan Lintas Timur Dusun Berapit Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Pasalnya, kedua karyawan tersebut tertangkap basah menjual BBM ke Jeregen.

Tidak itu saja, Polisi juga mengamankan dua pembeli BBM yang menggunakan Jeriken sehingga jumlah TSK menjadi empat orang. Yakni inisial, SO (27) warga desa Petala Bumi dan DO (37) warga Pangkalan Kasai. Keduanya merupakan karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengisian BBM.

Selanjutnya, dua pembeli yang menggunakan Jeriken masing-masing berinisial MM (39) dan SH (29) yang juga warga yang sama dan diamankan pada Rabu (29/9) lalu sekitar pukul 15.45 Wib. (KR/Ka)