Tim Analis Hingga Collector "Penagih Utang" Pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara Dibekuk
Tangerang - Polisi mengamankan 32 collector karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka merupakan tim analis hingga collector.
Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat, perintah penindakan melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Perusahaan tersebut dikabarkan kerap menagih utang pinjol dengan ancaman kekerasan hingga sebar gambar/video porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.
"Yang diamankan ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector. Yang pertama, penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10/21).
Ulas Yusri, "cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan juga media sosial". Yusri mengungkap diduga ada 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa PT ITN ini. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.**