Ketua Gapensus Bengkalis Ancam Pidanakan Mashuri, PH: Kita Beri Waktu 14 Hari!
Bengkalis - Kami dari kantor Advokat dan Kosultan Hukum Patar Pangasian dan Rekan dengan tegas menyampaikan bahwa Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) hanya ada satu yaitu yang dikomandoi oleh Mus Mulyadi dan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Gapensus, demikian tegas kuasa hukumnya Herbert Hutagalung, SH, dan Alponso, SH, mengingatkan kubu Mashuri bahwa Gapensus yang sah adalah Gapensus yang diketuai Mus Mulyadi.
Gapensus kubu Mashuri beber dia, diduga melanggar UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Pasalnya, ungkap Herbert, Gapensus versi Mashuri diduga terang-terangan melawan hukum, karena tidak ada dualisme dalam organisasi Gapensus yang berdiri sejak 2006 lalu".
"Gapensus versi Mashuri adalah Gapensus tiruan," ulas Herbert melalui rilis yang dilihat redaksi ini, Rabu (13/10/21).
Diungkapkannya, "Gapensus yang diketahui Mus Mulyadi telah memiliki akta notaris pada tanggal 23 Februari 2013 yang dibuat Notaris dan PPAT wilayah Kerja Bengkalis".
Jelas dia, sampai saat ini Gapensus masih tetap eksis dan menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama dengan pengurus Mus Mulyadi sebagai ketua dan Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025. Kepengurusan ini telah didukung disahkan 8 Batin Sakai dan diketahui oleh Bupati Bengkalis saat ini sebagai Pembina.
Dilanjutnya, permasalahan muncul, ketika seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada klien beliau dengan mengatasnamakan sebagai Gapensus.
"Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan pada tahun 2021 berdasarkan akta nomor 30 tanggal 17 Feburuari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Fitri Zakiyah, SH., M.Kn. Padahal sebelumnya Gapensus telah ada, yakni Gapensus dengan ketuanya Mus Mulyadi. Inilah pokok persoalan hukumnya," beber Herbert Hutagalung.
Terkait dengan somasi yang dilayangkan Mashuri, pihak Mus Mulyadi melalui kuasa hukumnya telah melakukan klarifikasi, sekaligus memberi peringatan balik kepada Mashuri terkait konsekuensi mendirikan organisasi dengan menggunakan nama dan lambang serta simbol-simbol yang sama yaitu Gepensus.
Apalagi mengaku sebagai Ketua Gapensus ancam Herbert "adalah sebuah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterang-keterangan palsu pada akta otentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama palsu atau martabat palsu), karena Gapensus telah ada dan Mashuri mengetahui hal ini jauh-jauh hari".
"Lalu mengapa ia membuat Gapensus lagi seolah-olah Gapensus belum ada, ini kejahatan," tambah Herbert Hutagalung yang diamini Alponso.
Terkait munculnya Gapensus versi Mashuri tersebut, pihak Mus Mulyadi akan mengambil langkah hukum, jika Mashuri masih tetap memakai dan mengambil keuntungan dari nama Gapensus yang merupakan miliknya.
Untuk itu, Herbert dan Alponso memberi waktu selama 14 hari kepada Mashuri dkk untuk tidak mempergunakan nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan membatalkan akta pembentukan Gapensus tersebut yang diduga ada memuat keterangan palsu didalamnya.
Mashuri sendiri sampai berita ini dirilis belum bisa dihubungi?.**