Akhirnya, Mantan Kades Pasir Ringgit Kembalikan 9 Sertifikat Aset Desa

Akhirnya, Mantan Kades Pasir Ringgit Kembalikan 9 Sertifikat Aset Desa

Aset Desa - Mantan Kades Pasir Ringgit, Sumarji, Serahkan 9 SHM Aset Desa Kepada Camat Lirik, Sani, S.Sos.

INHU - Camat Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan sebanyak 9 persil sertifikasi tanah milik Desa Pasir Ringgit akhirnya dikembalikan.

Aset Desa tersebut diserahkan langsung mantan Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji, di Kantor Camat Lirik, Selasa 12 Oktober 2021. Sudah diserahkan Sumarji sebanyak 9 surat tanah/sertifikat dan hibah," jawab Camat Lirik, Sani, S. Sos, Selasa 12 Oktober 2021.

Aset tidak bergerak tersebut diterima langsung Camat Lirik sebanyak 9 surat tanah yang sudah Serifikat dan disaksikan langsung PJ Kades, Juriono, BOD, Kasi Pem dan Kasi Bagian Asset Dinas PMD Pemkab Inhu. Bukan 13 surat, tapi sembilan," sambung Camat.

Untuk sementara atau hingga terpilih dan dilantik Kepala Desa defenitif periode 2021-2027, Aset Desa diamankan di Kantor Camat Lirik.

Sebenarnya Pj Kades Pasir Ringgit, Juriono, Amd membenarkan telah menyurati mantan Kades Sumarji untuk bersikap persuasif menyerahkan 13 lembar aset desa berupa surat tanah.

Himbauan itu tertuang dalam surat Desa nomor 397/09.2003/PR/X/2021tertanggal 05 Oktober.

Sumarji didesak mengembalikan aset disebabkan sejak 18 Mei 2021 tidak lagi menjabat Kades namhy aset Desa masih 'dikuasai'.

Kala itu, Sumarji dihubungi lewat seluler membenarkan masih menyimpan surat-surat desa dirumahnya. "Bukan tiga belas, tapi antara tujuh sampai delapan surat," jawab Sumarji, Senin 11 Oktober 2021. (KR)