Ketika Garda Depan Pengelolaan Sampah di Meranti Abaikan UU

Ketika Garda Depan Pengelolaan Sampah di Meranti Abaikan UU

Selatpanjang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai instansi bidang perlindungan lingkungan hidup malah justru sebagai pelaku pengrusakan lingkungan hidup. hal ini dikatakan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI), Mattheus. S, Senin (11/10/21) di Kota Pekanbaru. 

Sebelum nya marak di tulis pada  media bahwa Bupati Kab. Kepulauan Meranti Sdr. H. Muhammad Adil yang mengaku "bahwa kegiatan pemanfaatan sampah tersebut menggunakan anggaran pribadi diri nya, akan tetapi kenyataan nya di lokasi pemanfaatan sampah di temukan alat berat milik PUPR dan Dinas Perkebunan Kepulauan Meranti sedang bekerja.

ARIMBI juga menyayangkan tindakan DLH Kab Kepulauan Meranti yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai instansi bidang perlindungan lingkungan hidup malah justru sebagai pelaku pengrusakan lingkungan hidup tersebut.

"Bila kita merujuk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari harus ditampung di TPA dan dikelola sesuai peraturan," Kata Mattheus.

Katanya, pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

"Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat," ulas Mattheus.

"Jenis Sampah Berdasarkan Sifatnya lanjut Mattheus, "Sampah Organik" (Degradable) dalam pengertian sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos," jelasnya.

Sementara kalau Sampah Anorganik (Undegradable) adalah sisa makanan adalah daun kering, sayuran, dan lain-lain. "Pengertian sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat".

"Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain," katanya.

Berdasarkan bentuknya,sampah dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya:

  •  Sampah Padat adalah sampah pada merupakan material yang dibuang oleh manusia (kecuali kotoran manusia). Jenis sampah ini diantaranya plastik bekas, pecahan gelas, kaleng bekas, sampah dapur, dan lain-lain.
  •  Sampah Cair adalah sampah cair merupakan bahan cair yang tidak dibutuhkan dan dibuang ke tempah sampah. Misalnya, sampah cair dari toilet, sampai cair dari dapur dan tempat cucian.
  •  Dari sekian jenis sampah, yang paling krusial hingga menjadi perhatian dunia adalah "sampah plastik".

"Tidak hanya merusak daratan, sampah plastik juga terbawa sampai laut sehingga mengancam ekosistem laut. Kecenderungan orang menggunakan plastik, jika dilihat dari kacamata sosiologi merupakan sebuah fenomena dimana orang ingin cepat dan praktis. Daripada menggunakan bungkus daun dan sebagainya, plastik ini relatif lebih cepat, praktis, murah dan mudah didapat dimana-mana. Untuk itu perlu ada edukasi tentang pentingnya pengetahuan bahaya sampah plastik, kesadaran bagaimana menyikapi plastik," katanya.

"Akan tetapi DLH Kab Kepulauan Meranti mengabaikan regulasi tersebut di atas, ada apa kah gerangan?," katanya. 

Kelas Mattheus, selain berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, penanganan sampah yang tidak baik juga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Seringkali sampah yang menumpuk di saluran air mengakibatkan aliran air menjadi tidak lancar dan berpotensi mengakibatkan banjir. Selain itu, sampah cair yang berada di sekitar saluran air akan menimbulkan bau tak sedap.

Kemudian jelas Mattheus, "dampak Sampah Terhadap Sosial dan Ekonomi, dimana dalam penanganan sampah yang tidak baik juga berdampak pada keadaan sosial dan ekonomi".

"Beberapa diantaranya adalah meningkatnya biaya kesehatan karena timbulnya penyakit.Kondisi lingkungan tidak bersih akibat penanganan sampah yang tidak baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan," katanya.

Sayangnya kata Mattheus, Dinas kesehatan Kab Kepulauan Meranti justru tidak bergeming terhadap potensi gangguan kesehatan masyarakat dari kegiatan penempatan sampah di pantai Desa Mekong Kec tebingtinggi Barat sekalipun telah adanya keluhan dari masyarakat sepanjang rute yang di lalui truk sampah terkait kegiatanpenempatan sampah di pantai Desa Mekong Kec tebingtinggi Barat. 

"Pada umumnya sampah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungannya," beber Mattheus. 

Penanganan sampah yang tidak baik akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Sampah tersebut akan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, seperti:

- Penyakit diare, tifus, kolera.
- Penyakit jamur.
- Penyakit cacingan.**


Video Terkait :