Aset Belum Dikembalikan, Oknum Mantan Kades di Inhu Terancam di Polisikan
INHU - Gegara ulah oknum mantan kepala desa (Kades) Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sumarji, belum mengembalikan sejumlah aset Desa mendorong Pejabat (Pj) Kades, gerah.
Sebab sepuluh bulan setelah berhenti Kades, belasan surat berharga belum dikembalikan sebagaimana tertuang dalam surat Desa nomor 397/09.2003/PR/X/2021 ditujukan kepada Sumarji tertanggal 05 Oktober kemarin.
Versi Pj Kades Pasir Ringgit, Juriono, Amd, untuk mengembalikan seluruh aset Desa secara persuasif kepada Sumarji sudah dilakukan namun niat baik untuk mengembalikan tak kunjung ada dengan banyak dalil.
Sumarji sendiri tercatat sudah tidak sebagai Kades Pasir Ringgit 18 Mei 2021 namun sayang hingga saat ini aset Desa masih 'dikuasai'.
Kesal terhadap perilaku oknum mantan Kades Sumarji, Pj Kades Juriono yang mengaku sudah konsultasi ke Polsek Lirik dan Camat Lirik akan melaporkan Sumarji dugaan penggelapan.
"Seandainya belum dikembalikan sampai Selasa (12/10), besok, terpaksa bikin surat laporan ke Kepolisian, laporan dugaan penggelapan," kata Juriono, kepada Pekanbaru Pos, Senin 11 Oktober 2021.
Laporan dugaan penggelapan aset dilakukan jika Sumarji tidak mau persuasif. "Saya juga sudah laporkan ke Pak Camat, lanjut aja katanya," sambung Juriono mengutif respon Camat Lirik, Sani.
Dari berbagai isu yang diterima Pj Kades Juriono, salah satu tanah Desa tersebut masuk dalam lintasan jalan Tol. Namun sayang Pemerintah Desa belum mengetahui tata letak karena surat surat tanah masih ditangan Sumarji.
Sumarji sendiri dihubungi lewat seluler membenarkan masih menyimpan surat-surat desa dirumahnya. "Bukan tiga belas, tapi antara tujuh sampai delapan surat," jawab Sumarji, Senin 11 Oktober 2021.
Surat surat berharga yang menjadi aset desa tersebut belum dikembalikan disebabkan belum mendapat arahan dari Camat Lirik. "Kemarin Pak Camatnya masih di Padang," jawab Sumarji.
Camat Lirik, Sani, S. Sos belum memberikan tanggapan. (KR)