Yusril; AD Perubahan Tahun 2020 Bukan Produk DPP Partai Demokrat, Tetapi Produk Kongres PD Tahun 2020

Yusril; AD Perubahan Tahun 2020 Bukan Produk DPP Partai Demokrat, Tetapi Produk Kongres PD Tahun 2020

Jakarta - Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020, demikian kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis yang dilihat redaksi pada Minggu (10/10/21).

Yusril mengatakan tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.

Dia mengatakan, yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat.

Yusril menyampaikan, DPP partai memang berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama. Namun kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.

"Di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar," ungkap Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) itu.

Menurut Yusril, yang aneh justru kalau pengacara PD DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan judicial review. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

"DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai manapun keadaannya sama," ujarnya.

"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut," imbuh Yusril.

Yusril melanjutkan, dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zulva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Sebab, kuasa itu diberikan bukan oleh 'pihak yang membuat' AD ART.

"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekedar 'testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian samasekali. Tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silakan saja," ungkap dia.**