Pemanfaatan Sampah Tanpa Kajian

Usai Mepidanakan PT CPI Kini ARIMBI Akan Laporkan Bupati Meranti dan Dinasnya

Usai Mepidanakan PT CPI Kini ARIMBI Akan Laporkan Bupati Meranti dan Dinasnya

Selatpanjang - Dari laporan masyarakat pada Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bahwa terjadi penimbunan pinggir pantai  menggunakan sampah rumah tangga di Pantai Desa Mekong, Kabupaten Meranti melakukan investigasi, "diduga pembuangan sampah itu hasil kebijakan Bupati Meranti".

Karena khawatir akan dampak lingkungan sebagai Yayasan yang komit menyelamatkan alam ARIMBI dengan Tim pun bergerak ke Kepulauan Meranti dengan mengunakan transportasi laut milik nelayan Bengkalis.

"Kita serius terhadap lingkungan dan menyikapi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemerintah kabupaten Meranti," kata Kepala Suku ARIMBI. Yayasan lingkungan ini seperti diketahui telah mempidanakan PT. Chevron Pacific Indonesia di Polda Riau beberapa waktu lalu karena Chevron meninggalkan warisan Limbah untuk anak cucu warga Riau.

"Kita mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat setempat," kata Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus kepada media ini, Sabtu (9/10/21) di Pekanbaru, bahkan dia menyebutkan, sesuai observasi sampah ini ditumpuk di Pantai Desa Mekong, Kabupaten Meranti diduga hasil kebijakan Bupati Meranti dengan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan tidak berpijak pada peraturan.
 
Selanjutnya dikatakan Mattheus, ada permasalahan over load sampah di TPA Gogok yang tidak mampu diatasi oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga diduga Bupati mengambil kebijakan untuk memanfaatkan sampah di TPA Gogok ini menjadi media penahan abrasi.
 
"Tetapi ide ini tanpa melalui kajian dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dari hasil inestigasi kita, kebijakan Bupati tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan sampah dan lingkungan hidup," kata Mattheus yang belum lama ini mendatangi lokasi sampah yang berserakan dipinggir pantai Meranti. 
 
Lanjut Mattheus menjelaskan, penumpukan sampah yang katanya sebagai penahan abrasi ini dilakukan tanpa terlebih dahulu memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik seperti plastik, kertas, karton, kaleng bekas dan lainnya. Maka jiika terjadi gelombang pasang besar dari Selat Malaka, sampah anorganik ini tentu akan berserakan terbawa ombak dan merusak ekosistem di laut. 

Kebijakan Bupati Meranti ini ulas Mattheus, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Artinya kata dia, Bupati dengan arogansinya telah membuat kebijakan yang sangat beresiko terhadap kelestarian lingkungan dengan tindakan dumping tersebut. Sementara ada aturan perundang-undangan  seperti PP Nomor 81 Tahun 2012  tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Permen LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah  Rumah Tangga. Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Riau yang harus dipatuhi.

Ini sama halnya, karena tidak mampu mengatasi persoalan over load sampah maka Bupati memutuskan membuangnya ke laut. Karena belum ada teknologi di dunia ini yang menyatakan sampah rumah tangga bisa dijadikan sebagai bahan untuk menahan abrasi.

Namun sangat disayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat hanya diam tanpa memberikan saran serta pandangan kepada Bupati. Mungki mereka takut kehilangan jabatan, sehingga turut serta sebagai pelaku pengrusakan lingkungan hidup.
 
Selain itu, lanjut Mattheus, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal penggunaan anggaran keuangan daerah. Dimana dari informasi yang diterima ARIMBI, di satu sisi Bupati Kepulauan Meranti mengaku melakukana kegiatan pemanfaatan sampah tersebut dengan anggaran pribadi, sementara kenyataannya di lokasi ditemukan alat berat milik Dinas PUPR Kepulauan Meranti sedang bekerja.

Akibat dugaan kebijakan yang salah ini ARIMBI akan melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini ke Polda Riau. “Kita telah merangkum bukti-bukti sebagai bahan laporan atas tindakan pencemaran lingkungan ini sekaligus dugaan korupsinya,” pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLHK)  Kepulauan Meranti, Riau, Drs H.Irmansyah membenarkan kalau ada kegiatan pembentengan pantai dengan sampah rumah tangga, kata Irmansyah demi masyarakat agar tidak tergerus ombah dia lupa ada aturan yang mengatur pemanfaatan samapah.

"Demi 4 rumah masyarakat yang sudah dekat dengan pantai arturan jadi terlupakan," kata dia melalui sambungan telphon selulernya pada Sabtu (9/10/21) pagi.

Pakar Lingkungan Hidup Nasional dii Riau, Dr Elviriadi, ikut angkat bicara dia mengatakan apa yang dilakukan Bupati itu adalah tindakan mubazir, kata lain dampak yang ditimbulkannya nantinya akan terjadi masalah baru bagi lingkungan.

"Penjelasan ilmiahnya tanah dengan sampah merupakan komponen yang berbeda sehingga tidak bisa menyatu dan menyebabkan adanya rongga-rongga. Dan kelemahan kohesivitas massa antar zat nya dan terpisah satu sama lain, dimana sampah itu berbeda-beda kepadatannya," kata Pakar yang dikenal juga Komit terhadap penyelematan alam ini.**