Dibalik Cabutnya 7 Gugatan Lahan Kawasan Di Rohil Oleh Yayasan Menata Nusa Raya! Kata Tommy Ini Modus

Dibalik Cabutnya 7 Gugatan Lahan Kawasan Di Rohil Oleh Yayasan Menata Nusa Raya! Kata Tommy Ini Modus

Ket. Poto Kolase Pendaftaran Gugatan dan Hasil Putusan

Rohil --  Pasca memenangkan gugatan Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait memperjuangkan lingkungan hidup dilahan kawasan hutan wilayah Kabupaten Rokan Hilir .Pada Senin (12/4/2021).

Kini kemenangan dari gugatan Yayasan Menata Nusa Raya tersebut menyisakan penuh keraguan usai mencabut tujuh (7) dari delapan (8) gugatan Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ditahun 2021 ini.

Hasil pantauan awak media peroleh dari Sistem Informasi Penyelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Rokan Hilir tahun 2021, sebanyak delapan (8) Gugatan didaftarkan Yayasan Menata Nusa Raya yang dalam hal ini selaku Penggugat .

Adapun gugatannya meliputi Lahan Koperasi Rantau Bais Nusa Raya, Lahan AHOk, Lahan Winarto, Lahan Alex Kosasi, Lahan PT. Teluk Mega Abadi, Lahan PT. Subur Mandiri Lestari, Lahan Candra Alias Ahok, Lahan H.Syamsul yang dalam hal ini pemilik lahan dan kebun sebagai Tergugat.

Dari delapan (8) Gugatan yang dilakukan, cuma satu (1) gugatan yang masih berjalan proses persidangan, sementara tujuh (7) gugatan dicabut setelah permohonan pencabutan perkara yang dilakukan yayasan menata Nusa Raya kemajelis hakim.

Menyikapi terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Yayasan Menata Nusa Raya langsung dikomentari Aktivis Lingkungan Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom,SH kepada awak media. Jangan asal gugat kalau gugatan selalu dicabut. Berarti ada modus dibalik gugatan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa yayasan / LSM yang bergerak dibidang lingkungan hidup itu mengatasnamakan untuk kepentingan HUTAN dan NEGARA, Tujuan penggunaan hak gugat bukanlah untuk kepentingan penggugat semata, namun
untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Jelasnya Tommy.  Jum'at (8/10/2021).

Dalam hal gugatan lingkungan yang di lakukan yayasan atau LSM tersebut dimohon agar pihak hakim harus memberikan penetapan Putusan Sela terhadap yayasan tersebut layak atau tidak melakukan gugatan legal standing sebelum masuk ke gugatan selanjutnya. Pungkasnya.

Sementara tanggapan datang dari Pengacara Senior Ir. Berto Sinaga,SH MH yang berkantor dipekan baru mengatakan Gelogat pihak yayasan dalam menggugat perlu dipertanyakan, jangan pakai modus operandi mendapatkan sesuatu (Keuntungan pribadi) lewat kolaborasi LSM, dan pihak terkait. 

Diharapkan kepada pelaku usaha atau pemilik kebun kedepannya jangan takut digugat pihak yayasan atau LSM, jalani dan hadapi proses persidangan sampai ada hasil putusan dari pengadilan yang jelas. Pungkasnya.

Namun saat awak media konfirmasi  Pengacara Yayasan Menata Nusa Raya M.Nur Harahap SH melalui WhatsApp pribadinya, Jum'at (8/10/2021) terkait adanya pencabutan 7 gugatan ke pengadilan negeri rokan hilir, sedikitpun tidak berikan komentarnya.