Dikonfirmasi Kasus "Pungli Membeku" Kades Taridi Blokir HP, Rudi Harmujo: Kalau Tak Ada Saya Dia Sudah Diproses

Dikonfirmasi Kasus "Pungli Membeku" Kades Taridi Blokir HP, Rudi Harmujo: Kalau Tak Ada Saya Dia Sudah Diproses

Tapung Hilir - Diduga ogah dikonfirmasi terkait "mandeknya" laporan Gerakan Masyarakat Petani Tapung Hilir (GMPTH) di Ditkrimsus Polda Riau terkait Pungli, Kades Sekijang, Tapung Hilir, Kampar, Riau, Ahmad Taridi, memblokir panggilan pesan WhatsApp redaksi kabarriau.com.

Kepala Desa Sekijang, ini sebelumnya dikabarkan telah diperiksa Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung, dia diperiksa atas kelanjutan Proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi "PUNGLI". 

Diketahui Taridi dilaporkan oleh Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan Masyarakat Petani Tapung Hilir (GMPTH) dan Taridi sendiri telah dimintai keterangannya oleh penyidik pada tgl 4 April 2019 lalu di Polsek Tapung, Kampar, namun entah apa sebabnya kasus seperti di "peti eskan". 

Bukti para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019, namun sepertinya kasu ini belum lanjut. (Belum diketahui sebabnya).

Berdasarkan keterangan dari ketua Kelompok Tani (Koptan) Topas Karya Indah, Rudi Harmujo pada redaksi yang didampingi Sekretarisnya Susilo, pada Rabu (29/9/21) sebelummnya, "Taridi lepas karena diselamatkan? oleh beliau".

"Kalau tidak saya selamatkan di Polda Riau proses hukum kasus Taridi pasti berlanjut, dengan keterangan sayalah Taridi lepas untuk sementara," kata Rudi Harmujo.

Namun saat ini Rudi mengaku kecewa kepada redaksi media ini, Rudi curhat, "Kades itu telah menerbitkan setifikat sekira 50 persil dilahan kami itu, 12 diantaranya dibuat atas nama keluarga Kades dan saat ini telah dijual pada orang lain diduga harganya Rp. 200 Juta per sertifikat. Sementara saya minta surat Taridi berdalih dengan berbagai alasan," katanya.

Awalnya Rudi Harmujo malu-malu muncul dihadapan publik namun setelah redaksi menyatakan akan membeli lahan yang berada diatas izin Koperasi Enggal Surya Mitra (ELSA) di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau, yang saat ini digarap anggota ELSA Rudi pun muncul kekantor Kabarriau.com dengan didampingi sekretarisnya Susilo.

Saat pertemuan ini sebenarnya banyak yang diungkap Rudi termasuk Kades Taridi yang diduga punya "pengarap binaan". Rudi juga mengungkap surat tanah diatas tanah orang lain atau diatas izin Koperasi ELSA sudah diperjual belikan oleh sejumlah kalangan termasuk pada Kadispora Kampar.

Tentunya kalau diambil persamaan Taridi dilaporkan atas pemungutan biaya surat diatas izin Koperasi ELSA, karena surat (Sertivikat) yang dijanjikan tak kunjung ada maka para pengarap melaporkan Taridi ke Krimsus Polda Riau.

Berdasarkan hasil ivestigasi Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) menyimpulkan beberapa poin penting termasuk keterlibatan Taridi melakukan "Pungli" pada pengarap di desa Sekijang.

"Kita menduga Taridi selaku aparatur desa berperan penting atas semua konflik. Kami temukan ada 49 sertifikat telah diterbitkan BPN Kampar diduga dengan memalsukan warkah tanah lahan diatas izin Koperasi ELSA," kata Ketua LPPSI, Mattheus, Jumat (8/10/21).

Selain itu kata Mattheus, berdasarkan penyataan pengarap Koperasi ELSA, kades ini pernah dilaporkan ke Poda Riau oleh pengarap atas penyalah gunaan wewenang dan pemungutan biaya surat tanah, namun sampai saat ini laporan tersebut "mandek".

"Kita harap Ditkrimsus Polda Riau membuka kembali kasus laporan Kades Taridi. Dan bila kepolisian belum cukup bukti, kami bisa berikan bukti tambahan," jelas Matheus.

Konfirmasi Komandan "laporan para Petani sawit di Tapung Hilir telah melaporkan Kades Taridi ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 lalu dalam dugaan "kasus Pungli" belum ada tindak lanjut mohon informasinya ya Komandan," demikian konfirmasi pada Kapolda Riau dan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, yang sampai berita ini dilansir belum dijawab.**