Dakwaan JPU Lemah, Lawyer Minta Majelis Hakim PN Rohul Bebaskan Martin Malau

Dakwaan JPU Lemah, Lawyer Minta Majelis Hakim PN Rohul Bebaskan Martin Malau

Rohul - Dalam pledoinya pengacara tersangka (Lawyer), Martin Malau (35 Th) warga Kelurahan Ujung Batu Kec. Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembakaran kantor ormas PBB,  pengacara Sanggam Marbun, SH., berharap Majelis Hakim membebaskan klinenya.

"Kami menganggap dakwaan JPU lemah dengan tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan pada kilen kami (Martin Malau)," kata Sanggam Marbun, SH., berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Rohul membebaskan klinennya Martin Malau pada Kamis (7/10/21).

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum pada Selasa Tanggal 21 September 2021 yang lalu telah menyatakan bahwa Terdakwa Martin Malau bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Banjir yang Mengakibatkan Bahaya Umum Bagi Barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana  melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan kesatu Penuntut Umum, dan menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan. 
 
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan kuasa hukum, “Apakah Terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau apakah terdakwa benar-benar terbukti bersalah secara hukum sebagaimana surat tuntutan Peuntut Umum atau malah sebaliknya terdakwa sama sekali tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut“. 

"Kita tentunya akan bertanya tentang hal yang sama setelah mengikuti proses persidangan yang mulia ini. Pertanyaan tersebut juga diajukan untuk menilai mengkaji melalui sarana hukum secara "Obyektif dan Proporsional" terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami dan tentunya dengan berdasarkan fakta fakta persidangan, kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia akan mengetuk palunya dengan putusan yang berdasarkan fakta hukum, keyakinan, kejujuran demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” harap Sanggam.

Peristiwa ini yang didakwakan pada Martin Malau tersebut bermula pada  saat terjadinya kebakaran pada kantor ormas PBB cabang Ujungbatu, Rohul yang mana kebakaran tersebut terjadi Pada tanggal 18 Februari 2021 lalu sekira Pukul 03.00 dini hari.

"Pada saat kejadian klien kami sedang berada di sekitaran Pasar Ujungbatu bersama temannya. Pada saat itu klien kami beserta temannya mendengar kabar telah terjadi kebakaran di daerah Ujungbatu dari anggota Ormas PBB, yaitu Sitanggang, Siregar dan Simbolon yang mana pada saat itu anggota ormas tersebut mencari tahu siapa pelaku pembakaran Kantor Ormas PBB itu," kata Sanggam dalam pledoinya.

Ulasnya, "sembari menanyakan kepada terdakwa dan rekannya siapa pelaku pembakaran tersebut, dan klien kami beserta rekannya mengatakan tidak tahu, dan pada saat itu seorang dari Oknum PBB yang bernama Miduk Sitanggang mencium tangan terdakwa untuk memastikan apakah ada bau bensin ditangan klien kami, namun pada saat itu  tangan klien kami yang dicium Sitanggang tidak ditemukan bau bensin yang dimaksut," jelas Sanggam.

Kemudian ulas Sanggam, berselang dua minggu setelah kejadian kebakaran, terdakwa didatangi oleh seorang Oknum Anggota PBB yang bernama Rio Nainggolan, pada saat itu Pukul 23.00 WIB  Rio Nainggolan menjemput terdakwa di kediamannya.

"Mulanya klien kami tidak mengetahui tujuannya dibawa oleh Rio Nainggolan, namun setelah tiba di warung Posko Sianipar ternyata klien kami di Interogasi oleh beberapa oknum PBB, dimana pada malam itu di warung Posko tersebut telah berkumpul beberapa orang oknum PBB yang sudah menanti kedatangan klien kami dan Rio Nainggolan. Disana klien kami langsung dibawa kebelakang warung dan ditanyai mengenai keterlibatannya dalam kasus kebakaran Kantor Ormas PBB Ujungbatu tersebut," katanya.

Pada saat itu kata Sanggam, kliennya tidak mengakui tentang tuduhan yang dinyatakan oleh Oknum-oknum Anggota PBB tersebut, akibatnya ketika terdakwa tidak mengakui tuduhan tersebut, terdakwa dipaksa, diintimidasi, dan bahkan mendapat kekerasan Fisik maupun Psikis oleh Oknum Oknum Anggota PBB yang berada dilokasi itu.

"Klien kami juga di janjikan jika mengaku melakukan perbuatan pembakaran maka permasalahan ini tidak dilanjutkan ke Proses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian. Oleh sebab itu akibat dari Intimidasi, kekerasan Fisik dan Psikis serta Janji dari anggota PBB membuat klien kami ketakutan sehingga akhirnya mengakui melakukan perbuatan pembakaran tersebut," berber Sanggam.

"Setelah pengakuan yang dilakukan klien kami dalam keadaan terpaksa dibawah intimidasi dan kekerasan Fisik dan Psikis serta janji untuk diselesaikan secara kekeluargaan, klien kami dibawa kerumah orang tuanya dengan didampingi puluhan orang anggota ormas PBB, hal tersebut semakin membuat klien kami ketakutan, dan setibanya di Rumah, oknum PBB langsung menyampaikan kepada Orang Tua klien kami bahwa anaknya adalah pelaku pembakaran kantor PBB Ujungbatu, dikarenakan ketidakpahaman orang tua klien kami ini tentang Proses hukum, ketika oknum Ormas PBB mengatakan akan mebawa klien kami kekantor Polsek Ujungbatu untuk dititipkan," ulasnya.

"Kami mohon pada majelis Hakim membebaskan klien kami dari jeratan hukum karena dakwaan JPU lemah apalagi kilen kami diintimidasi dan bukti-bukti tidak kuat terhadap dirinya. Semoga hakim mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Adagium mengingatkan kita bahwa 'ketika satu orang tidak bersalah dijatuhi hukuman maka runtuhlah hukum itu'," pungkas Sanggam.

"“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Sanggam. Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa depan (12/10/21) dengan agenda replik Jaksa (JPU) di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau.**