Sebanyak 1.291 Perkara Korupsi yang Diproses Sejak KPK Berdiri

Sebanyak 1.291 Perkara Korupsi yang Diproses Sejak KPK Berdiri

Jakarta - Tercatat ada sebanyak 1.291 kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2021 artinya selama KPK berdiri, ada perkara korupsi sebanyak 1.291 yang diproses oleh KPK.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membeberkan jumlah kasus perkara yang ditangani sejak KPK berdiri dalam dalam webinar Stranas PK 'Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi.

"Berdasarkan perkara korupsi yang ditangani KPK modus korupsi terbanyak adalah penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa," kata Alex, Rabu (6/10/2021).

Alex mengatakan modus itu meliputi penyuapan hingga mark up harga. Modus ini kayanya memang sering terjadi. "Seperti penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi atau mark up dari harga wajar," tambahnya. Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," ujarnya.

Alex mengatakan sudah ada 22 gubernur yang terjerat korupsi. Sementara ada 133 bupati/walikota dan 281 anggota DPR/DRPD yang juga terjerat korupsi.

"Dari angka tersebut terdapat 22 orang gubernur yang sudah ditindak oleh KPK, sedangkan gubernur korupsi melibatkan 133 Bupati walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD," kata Alex.

Selanjutnya, Alex menyebut perkara yang paling marak terjadi yakni kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Tercatat dari tahun 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus pengadaan barang dan jasa yang telah ditangani.

"Nah terkait pengadaan di bidang produksi sepanjang tahun 2020 hingga Maret tahun 2021 KPK telah menangani 36 kasus korupsi dengan berbagai modus," sambungnya.**