SP3 Polda Sumut di Pra-Pid, Polda Riau?

Di Dua Polda Lolos Dari Jeratan Hukum Akhirnya "Mafia Tanah" Pekanbaru Mendekam, Korban: Ingat Titah Kapolri

Di Dua Polda Lolos Dari Jeratan Hukum Akhirnya "Mafia Tanah" Pekanbaru Mendekam, Korban: Ingat Titah Kapolri

Pekanbaru - Akhirnya pertualangan dan sepak terjang "mafia tanah" yang selama ini menurut beberapa warga khususnya di Pekanbaru, Riau harus bertekuk lutut di tahanan Polda Sumut.

Sebelumnya kasus yang sama pernah di SP3 kan Polda Sumut dan kasus laporan pemilik tanah di Pekanbaru juga di Sp3 kan di Polda Riau namun kemudian kasus ini di Pra Peradilan oleh pihak pelapor yang notabenenya adalah warga Medan, bernama Achmad Kusnan.

Sidang Pra Pid tersebut di kabulkan oleh Hakim pengadilan Medan dan membatalkan SP3 Polda Sumut serta memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan dan penuntutan perkara kasus SJ.

Berkat kejeliann penyidik ditambah perintah Kapolri memberantas mafia tanah di Indonesia akhirnya pertualangan SJ berakhir setelah menjadi tersangka dan berakhir ditahanan Polda Sumut.

Tentunya hal ini mendapat rekasi positif dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Layanan Usaha Provinsi Riau(PLU Riau) bahkan dengan ditangkapnya SJ dia mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Polda Sumut dalam membongkar kasus dan menangkap tersangka. 

"Terima kasih bapak Kapolda Sumut dan tim Penyidik. Sujono tersangka atas penipuan kepada seorang Pengusaha bernama Achmad Kusnan warga Medan dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerjasama pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kel. Agro Wisata dan Kel. Palas, Kecamatan Rumbai barat, Kota Pekanbaru Provinsi Riau," kata Ketua DPP PLU Riau, Ir. Khairuddin Pulungan, Rabu (6/10/21) pada okeline.com.

Hal ini disampaikan oleh ketua Umum LSM. PLU Riau, Ir. Khairuddin Pulungan bersama Sekum Mhd. Alamsyah, terkait ulah tersangka yang sangat mersahkan warga Pekanbaru sebagai pemilik tanah.

"Kami ucapkan terima kasih dan apreasiasi kepada tim penyidik Polda Sumut dalam membongkar kasus dan menangkap tersangka Sujono, atas penipuan yang dia lakukan, dengan modus investasi kebun durian di daerah Palas, Pekanbaru." ujar Ir. Khairuddin Pulungan.

Lebih lanjut menurut Khairuddin, "tersangka pernah di laporkan oleh warga pemilik tanah Pekanbaru di Polda Riau tahun 2019, tetapi mafia tanah ini disebut-sebut mempunyai jaringan kuat sehingga kasus dia selalu 'nyandat', sehingga laporan warga tersebut tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan perkaranya (SP 3)".

"Dia (tersangka) sebelumnya pernah di laporkan ke Polda Riau, sekitar tahun 2019, tapi laporan itu tidak dapat dilanjutkan atau di SP3 kan, karena mafia tanah ini diduga punya banyak jaringannya," beber Ir. Khairuddin Pulungan.

Kasus penipuan ini sendiri lanjut tokoh LSM ini, kemudian pelaku dilaporkan oleh warga medan kepada Polda Sumut pada bulan Juli 2020, dengan LP No.LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT 'II' atas  nama pelapor Achmad Kusnan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan melaporkan tersangka Sujono.

"Maka berdasarkan laporan warga ini, DPP LSM PLU Riau membuat surat pengaduan kepada Kapolda Sumut, dengan nomor surat:40/PLU-Riau/II/2021 tanggal 25 Februari 2021, tentang pengaduan penyerobotan dan penjualan tanah milik keluarga H.Sulaiman Adnan, yang dilakukan oleh Sujono proses ini jalan," katanya.

Ulas Khairuddin, dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020, dimana Sujono datang menemui Achmad Kusnan dan menawarkan kerjasama investasi tanaman durian Munsang King yang terletak di Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru seluas 200 hektar.

"Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan investasi dan menjadi fatnernya (Achmad Kusnan) dalam kerjasama dengan minta dana untuk kepengurusan surat tanah dan sewa alat berat, serta berjanji jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektar, namun semua itu tak pernah terlaksana dan akibat perbuatan Sujono ini, Achmad Kusnan mengalami kerugian sekitar Rp 315 juta," ungkap Khairuddin.

Ketua DPP LSM PLU - Riau itu mengaku "saat itu mengkwatirkan laporan Sdr. Achmad Kusnan akan di hentikan bila tidak di perkuat bukti dan saksi, karena Sujono ini merupakan Mafia Tanah yang sangat licik dan mempunyai jaringan di setiap lini".

"Ternyata benar, Laporan Achmad Kusnan di hentikan (SP3) oleh penyidik sesuai dengan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) nomor : SP.sidik//67/VII/2021/Direskrimum, tanggal 21 Juli 2021, berdasarkan kesimpulan gelar perkara kasus Sujono adalah ranah hukumnya perdata atas kerjasama investasi tanaman durian," beber Khairuddin.

"Dengan adanya SP3 kasus Sujono, maka pihak DPP LSM PLU - Riau berkoodinasi dengan pihak penyidik bahwa kami mempunyai bukti dan saksi, atas surat kepemilikan tanah Sujono yang di serahkan ke Polda Sumut diduga palsu," ulas Khairuddin.

Ir. Khairuddin Pulungan ini juga menyampaikan, "dari hasil koordinasi dengan penyidik, maka kami menjumpai Achmad Kusnan dan Pengacaranya untuk mengajukan praperadilan atas SP3 laporan Achmad Kusnan".

"Dan kami juga berkoordinasi dengan pihak H.Sulaiman Adnan dan keluarga, untuk bukti dan saksi. Maka setelah berkoordinasi, Pengacara dari Achmad Kusnan mengajukan Pra Peradilan kepada penyidik Polda Sumut, dengan nomor Surat : 41/Pid.Pra/2021/PN.Mdn," katanya.

"Kami juga telah menjumpai pihak Pelapor dan pengacaranya dan berkoordinasi dengan pihak H.Sulaiman (pemilik tanah), agar pihak pengacara pelapor untuk Pra-pid kan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumut, atas LP Achmad Kusnan, dan alhamdulillah sudah di ajukan Pra-pid itu oleh pengacara Achmad Kusnan dikabulkan hakim," ucap Khairuddin Pulungan ini.

Dengan bukti dan saksi-saksi yg di bawa DPP LSM PLU Riau dan pihak Achmad Kusnan, akhirnya setelah melalui sidang di Pengadilan Negeri Medan, praperadilan di menangkan oleh Hakim dengan amar putusan : mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya dan menyatakan SP3 dinyatakan batal dan atau tidak sah serta memerintahkan pihak Termohon (Polda Sumut) untuk melanjutkan proses penyidikan untuk tahap penuntutan terhadap kasus Sujono.

Dengan tersiar kabar ditangkapnya Sujono , korban sebagai pemilik tanah H.Sulaiman Adnan warga Pekanbaru, juga mengucapkan terima kasih dan apreasiasi kepada penyidik Polda Sumut, "karena dengan tertangkapnya Sujono kata dia maka masyarakat di Kota Pekanbaru tidak resah lagi karena di sinyalir Sujono mau melakukan penyerobotan tanah warga secara sepihak dan mengklaim dengan surat tanah yang di milikinya".

"Saya dan keluarga ucapkan terima kasih dan apreasiasi kepada tim penyidik Polda Sumut, atas tertangkapnya Sujono, karena dia udah bikin resah, karena melakukan penyerobotan tanah warga dan mengklaim sepihak dengan surat main mata dengan pejabat yang di milikinya," ucap H. Sulaiman sebelumnya.

Sampai berita ini dilansir Sujono belum bisa dihubungi karena telpohn seluler beliau tak aktif, sementara kolega beliau Ocu dihubungi terkait penahanan ini tidak membantah dan juga tidak membenarkan.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi terkait kasus Sp 3 ini sampai berita ini dilansir belum menjawab.**