Sebanyak 10 Orang Anggota DPRD Kab. Muara Enim Periode Tahun 2019-2023 Jadi Tersangka KPK

Sebanyak 10 Orang Anggota DPRD Kab. Muara Enim Periode Tahun 2019-2023 Jadi Tersangka KPK

Jakarta - Dalam siaran pers KPK, dilihat ada 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR & Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 30 September 2021.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a/ Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (2/4)

Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK di gedung Merah Putih, & SB, PR Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Demikian kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers KPK yang dilhat redaksi didalam twitter KPK Minggu (3/10/21).**