Babak Baru Kasus Karlahut PT GH Menyeret Korporasi

Babak Baru Kasus Karlahut PT GH Menyeret Korporasi

Sidang Karlahut PT GH di PN Rengat

INHU - Setelah dua tahun dalam proses Lidik Penyidik Polri, kasus Karhutla di lahan konsesi PT GH masuk babak baru.

Sebab di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Hendry selaku Direktur Operasional PT Gandaerah Hendana (GH) tidak menepis peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada September di tahun 2019 silam berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT GH.

Dalam pengakuan tersebut, Hendry, kapasitasnya sebagai saksi membenarkan peristiwa Karlahut berada dalam koordinat lahan konsesi perusahaan yang ia pimpin, PT GH.

Karlahut sendiri terjadi di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

Akibat kasus Karhutla, PT GH dijerat Korporasi diwakili Jeong Seok Kang anak dari Mr Kang selaku PMA, warga Korea.

"Ya benar, awalnya informasi kebakaran itu saya dapatkan melalui group pekerja, selanjutnya pimpinan kebun menyampaikan hal yang sama bahwa telah terjadi kebakaran di Desa Seluti, laporan itu dari General Manager (GM)," jawab Hendry kepada Hakim anggota Adityas Nugraha SH.

Saksi Hendry menuturkan kebijakan yang Ia lakukan setelah kebakaran antara lain melakukan diskusi ke management, mendidiskusikan ke instansi terkait seperti Camat, Polsek, Babinsa dan Kades.

Tentang rencana kerja, dibuat oleh pimpinan kebun setempat sesuai dengan areal yang dikuasai berdasarkan wilayah yang betul-betul dikerjakan untuk menyesuaikan budget target kerja pada areal yang dikuasai perusahaan untuk ditanami dan kelola sesuai dengan wilayah peta kerjanya.

Lahan tersebut, katanya, dikuasai sajak tahun 2000 an.

Sebelumnya pengakuan serupa dikatakan saksi Ariadi dalam keterangannya menyebut lahan yang terbakar berada dalam HGU PT GH di Desa Seluti yang sejak tahun tahu 1993 itu sudah ada izin lokasi.

PT GH sendiri memiliki izin HGU berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/KBPN/No. 92/HGU/BPN/1997 tanggal 6 Agustus 1997 seluas 6.087.00 berlokasi di Kecamatan Lirik, Desa Redang Seko, Desa Banjar Balam, Desa Seko Lubuk Tigo dan Desa Lambang Sari.

Sidang perkara Karhurla dicatat dengan nomor : 256/Pid.Sus/2021/PN Rengat, dengan terdakwa PT. GH diwakili oleh Jeong Seok Kang anak dari Mr Kang kali ini dipimpin Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu SH, MH didampingi dua Hakim anggota, Maharani Debora Manullang SH, MH dan Adityas Nugraha SH serta dihadiri JPU dari Kejari Inhu di ruang sidang Cakra PN Rengat. (San).