Temuan BPK, Dua Institusi Hukum di Kuansing ikut "Nikmati" APBD

Temuan BPK, Dua Institusi Hukum di Kuansing ikut "Nikmati" APBD

Kuansing - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal sebesar Rp. 1.982.838.000 di dinas PUPR Kabupaten Kunatan Singingi (Kuansing), Riau. Pada anggaran seharusnya dibelanjakan pada belanja barang untuk diserahkan kepada pihak ke tiga itu kini ditemukan untuk rehab gedung Kejari Kuansing.

"BPK Menilai, kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan pada anggaran Belanja barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga bukan pembangunan gedung". Kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji belanja modal dan kurang saji di Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.982.838.000.

Dilihat dari Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK tersebut menyatakan "Anggaran Realisasi Belanja Modal pada laporan Realisasi Anggaram (LRA) pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 sebesar Rp. 209.180.187.996,50 dan Rp. 161.270.005..085,50., realisasi tersebut sebahagian digunakan untuk kegiatan rehabilitasi/renovasi aset instansi vertikal.

Seharusnya realisasi belanja tersebut tidak digunakan untuk kegiatan rehabilitasi/renovasi aset instansi vertikal. Hasil pemeriksaan terhadap penyajian anggaran dan realisasi belanja menunjukkan bahwa Pemkab Kuansing menganggarkan dan meralisasikan Belanja Modal pada Dinas PUPR sebesar Rp. 87.383.915.915,86 dan Rp. 71.405.204.940,00.

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan pada anggaran belanja barang yang diserahkan kepada pihak ke tiga. Selain itu juga terdapat realisasi Belanja Modal yang digunakan sebagai pembayaran honor atas kegaitan yang tidak menunjang perolehan aset tetap.

Dimana Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan rehabilitasi/renovasi gedung kantor Kejari lama pada belanja modal melalui kontrak dengan nomor 641/KONT/PUPR-CK/2020/29 senilai Rp. 1.507.623.000.

Kegiatan terebut merupakan renovasi aset milik Kejaksanaan Negeri berupa bangunan. Kegiatan terebut telah selesai dilaksanakan 100% dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan pertama nomor 641/BA-PHPBJ/PPHP-CK/XII.

Bahkan anehnya, "sampai pemeriksaan BPK berakhir pada tanggal 6 Mei 2021. Kegiatan terebut belum diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Kuantan Singingi". Pertanyaannya ada apa?.

Selain Rehabilitasi di kantor Kejaksaan negeri Kuansing, BPK juga menemukan Realisasi Kegiatan pembangunan Gudang barang Bukti dan Tahanan Wanita di polres Kuansing senilai Rp. 471.215.000.

Pekerjaan terebut telah selasi 100% senilai Rp. 475.215.000 sesuai dengan BAST Pertama pekerjaan nomor 641/BA-PHPBJ/PPHP-CK/XII/1657. Namum sampai pemeriksaan berakhir pada 06 Mei 2021 juga sampai saat ini dikabarkan hasil kegiatan tersebut belum diserahterimakan kepada polres Kuantan Singingi. 

Masih didalam LHP BPK, Kasubag Program Dinas PUPR menyampaikan bahwa realisasi Belanja Modal kegiatan rehabilitasi/renovasi aset yang bukan kepemilikan Pemkab Kuantan Singingi tersebut dianggarkan pada belanja modal karena mengikuti pola atau kebiasaan tahun tahun sebelumnya.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi pemerintah, yaitu pada pernyataan nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran paragraf 36 dan pernyataan nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran paragraf 37.

BPK juga menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora menilai Pemerintah Daerah Kuantan Singingi telah menyalahgunakan APBD yang semestinya lebih diperuntukkan bagi pembangunan daerah.

"Kan masih banyak Pembangunan yang belum terealisasi di kabupaten Kuansing, lho kok malah menghamburkan APBDnya untuk instansi verikal yang tentunya punya anggaran tersendiri ?," kata Mattheus, Minggu (26/9/21).

Lanjut Mattheus, diduga dua institusi hukum ini menggunakan "abuse of power" atau bisa jadi pemkab Kuansing yang cari-cari muka kepada penegak hukum agar aman dari sentuhan hukum. Soalnya belakangan ini beberapa kasus korupsi di jajaran pemkab Kuansing mencuat ke permukaan.

"Temuan BPK ini, jelas Mattheus lagi, adalah hal yang serius. Disatu sisi dua instansi vertikal tersebut diduga menggunakan pengaruhnya untuk ikut menikmati APBD yang menjadi hak masyarakat dan disisi lain kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut diduga akan semakin tidak jelas tindaklanjutnya," pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SM MH., dengan temuan itu apakah rehab gedung kejaksaan dari uang belanja barang APBD masuk korupsi?, dia menjawab "pertanyaan seharusnya apakah sudah diserahterimakan apa belum dari Pemkab ke Kejari Kuansing jawaban nya sudah karena itu yang temuan BPK," katanya singkat.**