Sempat Berkilah Terpapar Covid-19, Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Sempat Berkilah Terpapar Covid-19, Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Jakarta - Usai diumumkan sebelumnya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dan ditahan.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Penangkapan dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto.

"Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Firli, Sabtu (25/9/21).

Kata Firli, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari kabar yang diterima kabarriau.com Azis Syamsuddin, sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 dia  meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Pernyataan Azis Syamsuddin tidak diterima KPK begitu saja, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis.

Terbukti tes antigen terhadap Azis menunjukkan hasil nonreaktif Corona. Azis kemudian diangkut ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Penangkapan dilakukan karena Azis Syamsuddin tak mau datang ke KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. KPK kemudian datang dan melakukan tes antigen COVID-19 terhadap Azis Syamsuddin.

Setelah memeriksa Azis, KPK kemudian mengumumkan status Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan ketika Robin masih menjadi penyidik KPK pada 2020.

Azis Syamsuddin diduga memberikan duit sekitar Rp 3,1 miliar agar Robin mengurus penyelidikan terhadap dirinya yang sedang dilakukan KPK. Menurut Firli, penyelidikan itu terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah.**