Kedapatan Sabu Dikamar Wisma! Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

Kedapatan Sabu Dikamar Wisma! Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

Rohil --  Pupus sudah perjuangan terdakwa Jhon Fiter Siahaan pasca mendengarkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang menjatuhkan vonis dirinya selama 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim Erif Erlangga, SH didampingi Leny Farika Boru Manurung, SH dan Aldar Valeri SH membacakan agenda putusan (vonis) yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jhon Fiter Siahaan selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," ucap majelis hakim Erif saat membacakan amar putusannya melalui sidang daring di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kata Boy Jefry Paulus Sembiring, SH selaku Juru Bicara II PN Rohil dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Terdakwa di tempat yang relatif tersembunyi, menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa karena Terdakwa sebagai pemilik dompet yang menguasai terhadap segala sesuatu barang/benda yang terletak di dalamnya.

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa tidak didukung oleh alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan sehingga perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Namun apa mau dikata, agenda sidang putusan sudah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri rokan hilir, terkait dugaan rekayasa penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Rokan Hilir terhadap terdakwa Jhon F Siahaan Alias Pak Obe terbantahkan alias tidak ada bukti pendukung dalam persidangan meski sebelumnya dan sesudahnya diviralkan oleh pihak keluarga terdakwa Jhon Fiter.

Diketahui  proses penangkapan terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 08 April 2021 sekira Pukul 01.45 Wib di kamar 116 Wisma Tratai Mas bertempat di Jalan Lintas Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau.

Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar 116, terdakwa Jhon Fiter Siahaan saat itu sedang bersama dengan seorang wanita  (saksi) IH Alias Ayu, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 1buah dompet warna coklat milik terdakwa yang berada di atas meja di temukan balutan tisu yang di dalamnya berisikan 19 paket plastic berklip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kartu SIM atas nama Jhon Fiter Siahaan, 1 buah kartu Brizzi, 1 buah kalung besi. (D05).