Terkatung-katung di Pekanbaru, 100 Massa Imigran Deteni Demo Kantor IOM dan UNHCR

Terkatung-katung di Pekanbaru, 100 Massa Imigran Deteni Demo Kantor IOM dan UNHCR

Pekanbaru - Seratusanaksi massa dari imigran Deteni melakukan unjuk rasa ke Kantor Internasional Organization For Migran (IOM) dan UNHCR di Jl. H.R Soebrantas Kelurahan Sialang Punggu, Kecamagtan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (21/9/21) sekira pukul 09.40 Wib.

Tujuan aksi unjuk rasa dari Imigran Deteni ke Kantor IOM dan UNHCR adalah menuntut kejelasan untuk pemindahan para imigran ke negara ke tiga, yakni Australia, Canada, New Zealand.

Massa datang dari sejumlah lokasi penampungan imigran di kota Pekanbaru, massa aksi membubarkan diri dan kembali ke lokasi penampungan mereka masing-masing dengan menggunakan kendaraan roda taksi online, oplet dan sepeda dengan tertib dan lancar.

Selama rangakaian Kegiatan berlangsung massa dari Wisma D corp, Wisma Indah Sari, Wisma Satria, Wisma Nofri, Wisma Nevada, Wisma Fanel, Wisma Tasqia  dan Wisma Orchid  situasi kondusif.

Perwakilan aksi mempertanyakan kepada UNHCR, apa penyebab Imigran Deteni yang di Pekanbaru sudah tinggal selama 8 tahun, namun tidak di lakukan pemindahan ke negara ketiga.

Dari keterangan yang diketahui redaksi dari pertemuan diatas UNCHR menjelaskan kepada Imigran Deteni bahwa dari 1015 orang imigran sebelumnya sampai saat ini sudah ada ditransfer sebanyak 107 orang, dan tugas UNHCR adalah memfasilitasi dan membantu pemindahannya dengan negara yang dituju.

"UNHCR Pekanbaru tidak pernah berjanji untuk mengirimkan seluruh Imigran Deteni di Kota Pekanbaru, Tugas UNHCR hanya membantu atau memfasilitasi ke negara tujuan," demikian kata perwakilan UNHCR.

Sementara dalam penyampaian Kapolsek Tampan AKP I Komang, SH., menyebut dalam aturan UU No 9 tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum,  Polisi mempunyai kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa dari Imigran Deteni karena tidak mempunyai izin pemberitahuan Demonstrasi.

"Dalam situasi covid saat ini Demonstrasi dilarang karena akan menambah Covid, sementara bagi masyarakat Indonesia dilarang untuk sementara melakukan demonstrasi," kata Kapolsek.**