Evaluasi PTP

LIPPSI Minta Tim Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau tidak Memasukkan "Maling"

LIPPSI Minta Tim Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau tidak Memasukkan "Maling"

Pekanbaru - Dari informasi yang masuk ke ruang redaksi media ini Ketua Tim Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Prof Ashaluddin Jalil terungkap bahwa tim panitia seleksi (Pansel) mengadakan persiapan untuk melakukan evaluasi terhadap Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (20/9/21).

Hal tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan pelaksanaan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Provinsi Riau.

Ashaluddin pada media mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun jadwal untuk memanggil para pejabat eselon II yang masuk kategori untuk dievaluasi. Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tim Pansel ulasnya, menargetkan pada tanggal 23-24 September mendatang pemanggilan terhadap para pejabat tersebut sudah dimulai setelah pihaknya memanggil satu persatu pejabat yang masuk daftar evaluasi, pihaknya akan menyimpulkan hasil evaluasi dan hasilnya diserahkan kepada Gubernur Riau Syamsuar.

Dengan bekerjanya Tim Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau tersebut banyak kalangan berpikiran positif dan ada juga yang menilai sebaliknya, karena jabatan itu adalah amanah untuk dipersembahkan pejabat dan akan menjadi warisan yang sangat mulia untuk dikenang.

Menurut Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LPPSI) Mattheus mengatakan ini moment yang sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

"Jual beli jabatan diduga menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan di daerah," kata Mattheus, Selasa (21/9/21) di Pekanbaru.

Menurutnya, sebagian pejabat akan kehilangan "meja" dan untuk mempertahankannya tentu akan ada upaya lobby-lobby dengan berbagai cara. Salah satunya dengan pemberian gratikasi atau suap kepada stakeholder pembina kepegawaian dilingkungan Pemprov Riau. 

Disamping itu, evaluasi kinerja Pejabat eselon II ini juga rawan tindakan pemberian gratikasi atau suap kepada stakeholder pembina kepegawaian dilingkungan Pemprov Riau.

Mattheus berharap agar stakeholder pembina kepegawaian dilingkungan Pemprov Riau harus berani independen di dalam menempatkan orang orang-orang yang berintegritas dan berkompeten dibidangnya.

"Jangan masukkan "maling" dalam struktur di Pemrov Riau, karena akan berdampak buruk pada citra pemerintahan provinsi Riau," tekan Mattheus.

Pemprov Riau harus menghapus istilah 'Politik Gerbong atau Politik Balas Budi', jika ingin membagun iklim Pemerintahan yang bersih dan berintegritas.  

Pun demikian, lanjut Mattheus Penyederhanaan Struktur Organisasi ini kita harap tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga modus jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah yakni pemerasan, suap dan gratifikasi atas dugaan ini terbukti KPK telah melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus jual beli jabatan ini.

Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah mengatur ketentuan agar ASN memenuhi menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.**