Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda

Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda

Pekanbaru - Sidang Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021, memasuki sidang Kelima Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Sidang hanya dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH., berlangsung pada Jumat (17/9/21) mulai pukul 14.25 WIB, di PN Pekanbaru. Sesaat setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Hakim Zefri lantas menyampaikan sidang Agenda tanggapan terhadap Legal Standing dari para tergugat kali ini tidak dapat dilanjutkan lantaran Majelis Hakim lainnya sedang dinas luar kota.

"Karena majelis hakim sedang dinas luar kota, maka sidang kita tunda ke hari Kamis tanggal 23 September 2021," kata Hakim Zefri sambil kemudian menanyakan pendapat para pihak.

Gugatan ini selain pada PT CPI juga pada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, 

Ketua Tim Kuasa Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH sempat memberikan pendapat kepada Majelis Hakim agar jika memungkinkan sidang dilaksanakan Selasa 21 September 2021 mendatang. 

"Selasa Bapak Ketua ada sidang juga dan itu pemeriksaan saksi. Jadi tidak bisa," ungkap Hakim yang kemudian menutup sidang.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H sebagai kuasa Penggugat. Sidang juga dihadiri oleh Kuasa Para Tergugat.**