Lanjutan Uang Ketok Palu Zumi Zola, KPK Periksa Oknum DPRD Provinsi Jambi
Jambi - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan hari ini, Jumat (17/9/21) TPK memeriksa saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Fraksi PDIP), Elhelwi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 Polda Jambi.
Perkara mencuat awalnya berasal dari jeratan KPK terhadap Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021 yang diduga terkait RAPBD 2018. Namun, dalam pengembangannya, ternyata diketahui juga permainan haram pada RAPBD 2017.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Pemanggilan Elhelwi merupakan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. "Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi atas nama Elhelwi," kata Ali Fikri, Jumat (17/9/21).
Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya dalam perkara ini. Saksi itu adalah mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta Amidy.
Sejauh ini KPK sudah menjerat para pejabat di Jambi selain gubernur, yaitu Plt Sekda hingga rombongan mantan anggota DPRD Jambi yang totalnya secara keseluruhan 23 orang. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.**