Kabid DLH Bengkalis Bungkam Kalau Ditanya "Kongkalingkong" Izin Limbah B3 PLN

Kabid DLH Bengkalis Bungkam Kalau Ditanya "Kongkalingkong" Izin Limbah B3 PLN

Bengkalis - Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Gulwas) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, H Lamin dikonfirmasi terkait PLN wilayah Bengkalis, PT. Mega Power Makmur dan PT. Bima Golden Powerindo di Bengkalis tidak memiliki izin Limbah B3, tidak mau menjawab.

Banyak kalangan menilai dengan bungkamnya Kabid ini terindikasi ada "kongkalingkong" dengan pihak perusahaan penapung limbah.

Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Provinsi Riau, mengaku tidak tahu kalau perusahaan penampung limbah limbah B3 Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau, yang tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS).

Pada salah satu media Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan LHK Provinsi Riau, Irli Suyetno, menyampaikan beberapa "seluruh perusahaan yang dimaksud bukan kewenangan Provinsi, dengan pengawasannya berada di Penerbitan persetujuan lingkungan (Kab Kota).

"Izin Tempat Penyimpanan (TPS) Limbah B3 kewenangan Kab Kota, termasuk tata cara dan mekanisme Penyimpanan diatur dalam izin TPS," kata Irli.

Saran Irli, agar Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) untuk menyurati DLH Kab/Kota melakukan verifikasi ke lapangan atau Provinsi menurunkan Tim bersama Kabupaten kota sebagai pemilik kewenangan,"itu jika masalah ini prioritas," kata Irli Suyetno.

Anehnya dikonfirmasi pihak DLH di Kabupaten Bengkalis kompak lempar bola antara Kabid dengan Kabid lain. Kata Kabid Andres "Saya lagi OTW Dinas ke Pekanbaru, silahkan tanya Kabid Perencana," kata dia, Kamis (16/9/21).

Seperti kita tahu Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) telah mengingatkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau, untuk menindak perusahaan penampung limbah B3 Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau, yang tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS).

Perusahaan tersebut kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus. S., terindikasi  adalah PT. V Power (pembangkit) di Teluk Lembu, PT. WIKA di Koto Gasib, PT, PLN wilayah Bengkalis, PT. Mega Power Makmur, Tbk di Bengkalis dan PT. Bima Golden Powerindo di Bengkalis.

"Dengan adanya peringatan ini dari DLH Provinsi Riau kita harap management limbah mereka akan tertip.Kami harap DLHK selaku pengawas jangan pura-pura tidak tahu lah," kata Mattheus yang menerima laporan warga dan sekaligus minta diberitahukan pada Kadis DLHK Riau, Selasa (14/9/21) kemaren.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lokasi penampungan limbah sementara (TPS) limbah B3 PLN Cabang Dumai, Riau, di Bagan Besar yang saat ini sudah jadi gudang tua diduga dijadikan sebagai tempat kolusi antara oknum PLN dengan Sub Kontraktor penampung limbah perusahaan listrik negara itu.

"Kita minta KLHK melakukan tugasnya untuk mengawasi DLH Bengkalis dan DLHK Riau," kata Mattheus.**