Pemberian Uang Kasus Mursini, KPK Buru Oknum yang Mengaku Pegawai KPK

Pemberian Uang Kasus Mursini, KPK Buru Oknum yang Mengaku Pegawai KPK

Jakarta - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal KPK terkait informasi yang diterima mereka bahwa dalam dakwaan perkara Mantan Bupati Kuansing, Mursini, disebutkan ada pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.

"Kami informasikan perkembangannya bahwa Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi awal ini, guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan yang diterima kabarriau.com pada Rabu (15/9/21).

Pemeriksaan menurut Ali Fikri, "termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi".

"Selain itu KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan Terdakwa (Mursini) yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring," jelas Ali Fikri.

Sejauh ini menurut Ali Fikri, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang (masih bersifat umum dan abstrak). "Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," ulasnya.

Lanjutv Ali Fikri, meskipun peristiwanya telah lampau yaitu ditahun 2017 lalu, "kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum," lanjutnya.

"Sehingga kami berharap, pihak Terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," ulasnya.

Selain itu pinta Ali Fikri, "KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada* dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara".

"Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya," kata beliau.

Pungkas Ali Fikri, "Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang".**