Berat, Gara-Gara Kedapatan Sabu Saat Berduaan Di Wisma Baga Batu! Jhon F Siahaan Dituntut 11 Tahun Penjara
Rohil -- Meski sempat diviralkan pihak keluarga terkait adanya rekayasa penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Rokan Hilir terhadap Jhon F Siahaan Alias Pak Obe warga asal Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dalam kepemilikan sabu. Kini terdiam sudah pasca Jaksa Kejari Bagansiapiapi menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dan denda 1 Milyar.
Terkait tuntutan Jaksa tersebut, dari pantauan awak media mengetahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Senin, 06 September 2021 dengan Isi Tuntutan Jaksa yang menyatakan terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 (Sebelas) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan penjara sebagai pengganti pidana denda.
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastic berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 paket plastic berklip masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu.“Dirampas untuk dimusnahkan” dan 1 buah kartu Sim atas naman Jhon Fiter Siahaan, 1 buah kartu Brizzi, 1 buah kalung besi, “Dikembalikan kepada terdakwa”.
Kemudian, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone merk OPPO warna cream, 1 sepeda motor merk Honda Jenis CB150 warna hitam dengan nopol BM 5211 XY “Dirampas untuk Negara” Menghukum terdakwa membayar Biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sebelumnya sesuai dalam surat dakwaan kedua jaksa, Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada 08 April 2021 sekira Pukul 01.45 Wib di kamar 116 Wisma Tratai Mas bertempat di Jalan Lintas Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut berawal pada hari Kamis 08 April 2021 anggota Polres Rokan Hilir yaitu saksi Dedi Nofendra dan saksi Aseng Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seseorang yang menginap di Wisma Teratai Mas menyimpam Narkotika jenis shabu-shabu.
Terkait laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung memerintahkan kedua saksi anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan membawa Surat Peintah Tugas dan Penggeledahan menuju ke Wisma Teratai Mas dan pada hari Kamis 08 April 2021 sekira pukul 01.45 Wib dan menemui saksi W selaku Recepsionis Wisma Teratai Mas .
Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar 116, terdakwa Jhon Fiter Siahaan saat itu sedang bersama dengan seorang wanita (saksi) IH Alias Ayu, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 1buah dompet warna coklat milik terdakwa yang berada di atas meja di temukan balutan tisu yang di dalamnya berisikan 19 paket plastic berklip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kartu SIM atas nama Jhon Fiter Siahaan, 1 buah kartu Brizzi, 1 buah kalung besi.
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari PT. Penggadaian (Persero) Dumai Nomor : 71/10278/2021, tanggal 09 April 2021 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sebanyak 19 paket yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe dengan brat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,56 gram.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB. : 0855/NNF/2021, pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,56 gram diberi nomor barang bukti 1314/2021/NNF milik terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 pada Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.