Beberapa Pembangkit PLN di Riau Terindikasi Tanpa Izin B3, ARIMBI; DLHK Jangan Pura-pura Lah

Beberapa Pembangkit PLN di Riau Terindikasi Tanpa Izin B3, ARIMBI; DLHK Jangan Pura-pura Lah

Pekanbaru - Pemerhati lingkungan dari yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) kembali mengingatkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Provinsi Riau, untuk menindak perusahaan penampung limbah B3 Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau, yang tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS).

Perusahaan tersebut kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus. S., terindikasi  adalah PT. V Power (pembangkit) di Teluk Lembu, PT. WIKA di Koto Gasib, PT, PLN wilayah Bengkalis, PT. Mega Power Makmur, Tbk di Bengkalis dan PT. Bima Golden Powerindo di Bengkalis.

"Dengan adanya peringatan ini dari DLH Provinsi Riau kita harap management limbah mereka akan tertip. Mohon bantuannya ya pak Kadis. Kasmi harap DLHK selaku pengawas jangan pura-pura tidak tahu lah. Terima kasih," kata Mattheus yang menerima laporan warga dan sekaligus minta diberitahukan pada Kadis DLHK Riau, Selasa (14/9/21).

Seperti diberitakan sebelumnya, Lokasi penampungan limbah sementara (TPS) limbah B3 PLN Cabang Dumai, Riau, di Bagan Besar yang saat ini sudah jadi gudang tua diduga dijadikan sebagai tempat kolusi antara oknum PLN dengan Sub Kontraktor penampung limbah perusahaan listrik negara itu.

Entah apa gerangan pihak DLHK Prov Riau selaku pihak di Pemerintahan diduga tidak melakukan tugasnya dalam pengawasan. Padahal menurut Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "Pihak DLHK Riau harus melakukan tugasnya dalam pengawasan tersebut," kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia.

Ungkap Mattheus, sebanyak tiga Sub kontraktor PLN Dumai diduga tanpa memiliki izin TPS dan pihak oknum PLN sendiri tidak memilik TPS, berbeda dengan apa yang disebutkan Piminan Cabang PLN Dumai Andi Wijananrko mengatakan TPS B3 PLN ada, itu kan "pembohongan publik".

"Lokasi penampungan limbah TPS PLN di Bagan Besar sudah tidak aktif sejak beberapa tahun, tapi kok dia (Andi Wijananrko) beralasan ada TPS B3, ini menjadi pertanyaan publik karena pihak yang betugas di BUMN ini seperti membohongi diri sendiri," kata Mattheus.

"Pertanyaannya kenapa PLN mau bermitra dengan pihak ke tiga yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola limbahnya ? Ini kita duga ada kolusi antara petugas PLN dan kontraktor," katanya.

Lanjut dia, "Kalau ada pihak PLN yang mengatakan PLTD PLN se wilayah Dumai punya penampungan limbah, artinya pihak PLN juga membohongi publik. Sebagai BUMN, PLN seharusnya menjadi contoh yang baik, taat terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di negeri ini," katanya.

Pungkas Mattheus, Menteri BUMN harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PLN di daerah sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas dan pelayanannya kepada masyarakat.

Sementara itu pimpinan PLN cabang Dumai, Andi Wijananrko, sudah dihubungi ARIMBI melalui HP untuk klarifikasi beliau tidak menjawab bahkan pesan whatsApp sebanyak dua kali saja diabaikan.

Untuk membuktikan kata Kepla Suku ARIMBI ini pihak redaksi kabarriau.com juga mencoba menghubungi no yang sama milik Andi Wijananrko, ternyata benar beliau juga ogah menjawab.**