Warga Meradang, PUPR Riau "Makan" Proyek Swakelola, Sahat Martumbur: Besok Kita Jumpa

Warga Meradang, PUPR Riau "Makan" Proyek Swakelola, Sahat Martumbur: Besok Kita Jumpa

Pekanbaru - Sungguh luar biasa kinerja satker SKPD Binamarga Dinas PUPR Riau, bayangkan dalam pengawasan kegiatan Kementerian PUPR RI yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat lewat dana APBN T.A 2021 kepada daerah dalam Proyek pekerjaan swakelola Reserve dan Drainase senilai Rp6,9 miliar di sepanjang Jalan Lintas Timur Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, dikerjakan dengan alat berat.

Kalau didengar dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) proyek swakelola selayaknya dikerjakan oleh warga sekitar proyek, hal itu berujuan memberikan pekerjaan pada warga ditengah krisis pandemi, "artinya proyek yang pekerjaannya dkebut dengan alat berat ini disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan dalam pelaksanaannya".

Apalagi dilansir media yang saat ini sudah dihapus, semenjak pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh Satker SKPD Binamarga Dinas PUPR Riau, sejak awal Januari 2021 lalu.

"Pelaksanaan proyek semestinya dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat, namun berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan media belum lama ini, terkesan tidak demikian," demikian dilansir media tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan yang dilakukan pihak Satker SKPD Binamarga Dinas PUPR Riau, prakteknya di lapangan dilakukan secara sistim borongan atau dipihak ketiga.

Sementara dalam Juklak Permen PUPR RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pedoman Peningkatan Program Percepatan Peningkatan Tataguna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pasal 19 poin 2 huruf c yang berbunyi pembangunan rehabilitasi peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi secara swakelola atau tidak dipihak ketigakan.

Akibat sistim borongan yang dilakukan Satker SKPD Binamarga PUPR Riau kepada pihak ketiga, tersebut dalam melaksanakan kontrak pekerjaan dengan upah harga satuan Rp.90.000/meter, tapi di tempat pekerjaan malah bandrol Rp.60.000/meter.

Kemudian pada pekerjaan drainase yang dilakukan kepada pemborong, dikerjakan dengan upah Rp.1.050.000 per kubik, sementara dalam kontrak yang disediakan Rp1.840.000/kubik.

Mirisnya lagi, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan pekerjaan lantai pada saluran drainase, cerocok, galian yang terbengkalai dan lainnya.

Terkait hal itu, redaksi mencoba menghubungi Kepala Satker SKPD Binamarga Dinas PUPR Riau Sahat Martumbur S.ST, Sabtu (11/9/21) sore, namun dirinya belum bersedia menjawab dengan alasan minta pertemuan dengan redaksi.

"Jawabnya saat kita sudah jumpa ya pak," kata Sahat menjawab redaksi kabarriau.com kala itu.**