Jaksa Minta Berkas Pungli SKGR Dilengkapi, Polisi: Penyidikan Sudah Lengkap

Jaksa Minta Berkas Pungli SKGR Dilengkapi, Polisi: Penyidikan Sudah Lengkap

Ilustrasi

INHU - Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kasi Intelijen mengatakan berkas penyidikan dugaan pungli SKGR di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat belum bisa dilimpahkan tahap dua.

Sebab berkas tersebut masih butuh penyempurnaan. "Masih P-19, belum bisa P21," kata Kasi Intel Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, Kamis 09 Agustus 2021.

Untuk mempercepat agenda penuntutan, Arico tidak menepis penyidik Jaksa dengan penyidik Polisi sudah dua kali koordinasi.

Arico berharap perbaikan berkas sudah harus rampung dalam tempo 14 hari. 

Dijelaskan, jika berkas BAP tidak lengkap baik secara formil dan materiil maka jaksa tetap tidak bisa menyidangkan untuk di tuntut dipengadilan karena unsur pasal belum terpenuhi. Papar Humas Kejari itu diruang kerja.

Terpisah Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kanit Topikor Iptu Didik Susanto Putro, SH mengatakan berkas penyidikan pungli untuk disempurnakan sudah dilengkapi.

"Sudah kami lengkapi dan kami serahkan kembali," jawab Didik

Seperti diketahui, sebelumnya tim Saber Pungli Polres Inhu tangkap tangan oknum perangkat Desa Talang Jerinjing karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk setiap pengurusan surat tanah di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat. (Tim)