Debitur Nyaman, Putusan MK Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan "Melanggar" Lalu Colektor?

Debitur Nyaman, Putusan MK Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan "Melanggar" Lalu Colektor?

Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia Kerja kini kerja colektor Leasing atau Finance bakal mendapat banyak hambatan, pasalnya dalam putusan itu, MK menegaskan soal proses hukum penyitaan kendaraan oleh leasing.

Kemudian MK menyebutkan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, dimana biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, "sesungguhnya lebih kepada persoalan- persoalan konkret".

Putusan menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan termobon itu diketok secara bulat pada 31 Agustus kemarin oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

"Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia," tulis putusan dilaman web MK.

Atas keputusan ini pada debitur merasa awam ketika mendengar kata kolektor /collector, namun sebagian besar telah memahami bahwa collector adalah juru tagih baik dari perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sebagian besar yang berhubungan dengan collector adalah nasabah yang bermasalah dengan angsuran kredit yang dijalaninya. Untuk memahami lebih dalam tentang cara kerja kolektor / collector finance atau cara kerja kolektor leasing / perusahaan pembiayaan maka akan coba saya ulas dibawah ini.

Kata salah seorang debitur di satu leasing di Kota Pekanbaru, Riau, Rudia Asmara sebagian besar nasabah yang berhubungan dengan collector adalah nasabah yang memiliki masalah dengan angsurannya.

"Ya, jika angsuran yang kita miliki lancar-lancar saja dan tidak ada masalah maka sangat jarang sekali collector akan menghubungi dan menagih angsuran. Karena kebanyakan yang berurusan dengan collector adalah mereka yang telat bayar angsuran atau yang telah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran," kata Rydi, Kamis (9/9/20).

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Joshua Michael Djami, hal ini yang membuat debitur merasa nyaman, "sebalumnya para colektor tidak nyaman mendengar putusan ini". 

Sebelumnya tergugat dari coektor menggugat UU Jaminan Fidusia kembali agar mempermudah leasing menagih kendaraan. Tapi apa kata MK? "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dilihat media, Kamis (9/9/2021).

Sudah pasti bagi colektor, penagihan kendaraan sekarang menjadi sulit sejak MK memutuskan penagihan leasing harus melalui proses pengadilan pada 2019.

"Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan," ujar MK.

Terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.**