Kajati Riau Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Siak, Dr. Huda; Kalau Tak Sanggup Kita Minta KPK Campur Tangan

Kajati Riau Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Siak, Dr. Huda; Kalau Tak Sanggup Kita Minta KPK Campur Tangan

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H., meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, kembali mepertimbangkan untuk memanggil mantan Bupati Siak, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Dr. Huda mengulas, "karena kasus dugaan korupsi ini telah banyak mendapat perhatian, terutama masyarakat Riau dan Kabupaten Siak, selain Kejaksaan Tinggi kita minta agar KPK segera bergerak untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomer satu saat ini di Riau".

Banyak kalangan selain Dr, Huda menilai, kasus ini patut diduga membidik pejabat tertentu dan tidak menyentuh pada Bupati selaku penaggungjawab anggran.

"Kasus ini diduga 'tebang pilih' karena diduga ada campur tangan orang lain, apalagi Sekda Riau sudah ditahan karena terbukti bersalah," kata warga Siak, Kardianto.

Oleh karena banyak desakan itu, Dr. Huda meminta agar KPK segera melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mensupervisi dugaan Korupsi Bansos Tahun 2014-2019 Kabupaten Siak Riau yang patut diduga melibatkan nama lain yang ikut menikmati hasil uang ini, yang pada saat itu menjadi Bupati Siak.

“Saya minta kepada KPK agar ikut mengambil alih agar ada kepastian hukum atas dugaan korupsi Bansos Kabupaten Siak Riau yang diduga melibatkan banyak pejabat baik dari birokrat Kabupaten Siak serta koleganya," pinta Huda, Selasa (7/9/21) pagi.

Menurut Huda, "kita yakin jika KPK telah turun tangan, maka kasus dugaan korupsi ini akan segera tuntas. Kita yakin dengan KPK itu pasalnya, kasus besar saja masih bisa diproses, apalagi kasus dengan level Gubernur seperti ini," katanya.

"Kita juga meminta kepada Ketua KPK segera lakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung dalam hal penanganan kasus bansos Kabupaten Siak, yang diduga melibatkan para Birokrat Kabupaten Siak serta para koleganya. Patut diduga pihak lain ikut menikmati korupsi Bansos tersebut,” pungkas Huda.**