Kasus Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Rencana Dimediasi di Polda Sumbar

Kasus Pelanggaran UU ITE Bupati Solok Rencana Dimediasi di Polda Sumbar

Sumbar - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra sebagai pelapor, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan pada Bupati Solok, Epyardi Asd, akan dipertemukan Penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sumatera Barat dengan sang untuk proses mediasi.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu. Dodi memperkarakan Bupati Solok, Epyardi Asda ke polisi, karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terkait pemanggilan Bupati ini, Kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ia mengatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi," kata Suharizal, Sabtu (5/9/21). 

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik merupakan proses restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini sering disampaikan Kapolri Listyo Sigit untuk personelnya dalam dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Undangan mediasi. Pelapor-terlapor diundang. Bagian dari restorative justice. Kami sangat apresiasi langkah bijak dari pihak polda ini," jelas Suharizal.

"Mudah-mudahan saja masalahnya selesai setelah mediasi," ulas dia.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk sejumlah admin grup WA tersebut.

"Kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kita lanjutkan," kata Satake.**