Orang Tua Anak 20 Tahun Pengubar Kebencian Minta Ampun Sama Jokowi

Orang Tua Anak 20 Tahun Pengubar Kebencian Minta Ampun Sama Jokowi

Kabar Hukum - Polisi menangkap pengumbar ujaran kebencian di Facebook IS (20) di Mataram, NTB, diakunnya dia pada Jumat (18/1/19) melalui akun Facebooknya bernama Imran Kumis, telah mengunggah status yang berisi ujaran kebencian sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres. IS menyebut pendukung Jokowi ialah munafik di akun Facebooknya.

Polisi menilai akibat perbuatan IS dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan. Akibat perbuatannya, IS selaku tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE. IS terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Orang tua IS, Saidi (52), saat menjenguknya di Rutan Polres Mataram, Jumat (25/1/19) memohon agar anaknya dilepaskan, dia berharap dan berdoa mudah-mudahan Pak Presiden bisa memaafkan dia anaknya itu.

"Saya menginginkan supaya dibebaskan saja anak saya, diringankan, supaya dilepas, dibebaskan, semoga harapan saya didengar Pak Presiden," pungkasnya.**