Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih di Inhu Jadi TSK

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih di Inhu Jadi TSK

KORUPSI - Kejari Inhu Gelar Konprensi Pers Dugaan Tipikor Dana Desa di Inhu

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, oknum Kepala Desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan jadi tersangka (TSK) karena dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun 2019.

Akibat perbuatan Topikor, negara dirugikan sebesar Rp 410 juta dan oknum Kades inisial TS (53) dijerat pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi pidana khusus (Pidsus) Eliksander Siagian SH membenarkan korupsi yang dilakukan oknum Kades dengan cara markup proyek dana desa tahun 2019.

Antara lain, pembangunan saluran parit, parit dan jalan, jembatan hingga pembangunan turap penahan tanah. "Fisiknya tidak sesuai dengan spek," ungkap Eliksander, Kamis 02 September 2021.

TSK inisial TS diyakini melakukan Topikor dana di desa dengan modus mengambil dana setelah pencarian di bank Riau Kepri kemudian membuat pertanggungjawaban (SPj) sebesar Rp 1,6 Miliar namun tidak sesuai dengan realisasinya. 

"Tersangka juga tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik dana desa serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana untuk kepentingan pribadinya," sambung Kasi Pidsus

Karena masih dalam pemberkasan, Penyidik Kejari Inhu memilih belum melakukan penahanan namun dilakukan pencekalan intelijen. 

karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen. (KR)