Pendangdut Saipul Jamil Bebas Lebih Awal, Apa Alasanya?

Pendangdut Saipul Jamil Bebas Lebih Awal, Apa Alasanya?

Jakarta - Didakwa menjalani kurungan 8 tahun penjara seharusnya Saipul Jamil bebas pada 2024 mendatang, namun kini pendangdut itu bebas lebih awal setelah menjalani pidana atas kasus pencabulan dan kasus korupsi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, pada media, "Total remisi yang diberikan 30 bulan".

Dikabarkan Saipul bebas lebih awal karena dia dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).
 
Saipul Jamil menjalani dua hukuman untuk dua kejahatan. Yaitu perkara pidana umum berupa pencabulan anak dan perkara pidana khusus berupa korupsi.

"Untuk pidana umum selama lima tahun dan pidana kedua hukuman 3 tahun dengan denda 100 juta," ujar Rika,  kata, Kamis (3/9/21).

Saipul sebelumnya mulai diusut pada 2016 untuk kasus pencabulan. Di PN Jakut, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara.

Namun ternyata hukuman itu tidak gratis. Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim, meski belakangan uang itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Akhirnya, Saipul Jamil diadili atas kasus suap tersebut dan dihukum 3 tahun penjara. Di sisi lain, hukuman pencabulan dinaikkan menjadi 5 tahun penjara.

Ia melakukan pencuaian uang mencapai Rp 40 miliar dari dagang perkara. Atas hal itu, Rohadi dihukum 7 tahun penjara untuk kasus korupsi dan 3,5 tahun penjara untuk kasus pencucian uang.

Hukuman terberat yang tertuang dalam pasal KUHP. Suap Saipul membongkar siapa sebenarnya Rohadi yang ternyata merupakan makelar kasus kakap.**