KLHK dan DLHK Riau Dituding Remehkan Institusi Pengadilan, Martianus; Permainan Apa Lagi Ni?

KLHK dan DLHK Riau Dituding Remehkan Institusi Pengadilan, Martianus; Permainan Apa Lagi Ni?

Pekanbaru - Warga Kabupaten Bengkalis, Riau, Martianus Sinurat, Selasa (31/8/2021), menilai sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dalam menghadapi Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI sebagai sikap yang meremehkan pengadilan. 

"Sikap KLHK dan DLHK Riau hari ini meremehkan Pengadilan, dan sebagai bukti tidak taat azas dan aturan hukum. Tidak tanggungjawab," ungkap Martianus menanggapi perkembangan Sidang Gugatan Lingkungan LPPHI di PN Pekanbaru, Selasa siang.

Diketahui, pada Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terkait Limbah B3 TTM di Blok Rokan, Selasa (31/8/2021) siang di PN Pekanbaru, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi berkas surat kuasa meskipun sudah satu bulan lebih diminta oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.

"Saya sebagai masyarakat pemilik tanah tercemar limbah B3 PT CPI, merasakan sangat jelas  Menteri LHK dan DLHK tidak punya kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah TTM ini," ungkap Martianus Sinurat.

Menurut Martianus Sinurat, lambatnya pemulihan limbah Blok Rokan diselesaikan, salah satunya tak terlepas dari lambannya KLHK memberikan atau menyetujui izin-izin pemulihan. 

"Situasi sidang hari ini mengingatkan saya atas apa keluhan kawan-kawan dari pihak CPI. KLHK lebih tepatnya berprilaku pasif, tidak aktif dalam kegiatan pemulihan. Seharusnya sikapnya jemput bola, karena pemulihan lingkungan tupoksi tugas KLHK. CPI juga kurang sempurna memaparkan proposal pemulihan, sehingga menjadi mutar-mutar macam gasing lah," beber Martianus.**