Jaksa Diminta Proaktif

Dikonfirmasi Irjami, ST Tekait Dugaan Temuan BPK 2 M "Menghilang"

Dikonfirmasi Irjami, ST Tekait Dugaan Temuan BPK 2 M "Menghilang"

Kabar Korupsi - Dikonfirmasi satker P2JN Wilayah Riau kala itu dipimpin Dedi Darmansyah, ST selaku Kasatker dibawah naungan BBP2JN Sumbar meliputi Provinsi Jambi, Riau dan Sumatera Barat, terkait kerugian negara oleh BPK RI tahun 2014, kedua justru menghilang.

Seperti diketahui melaksanakan kegiatan Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu sepanjang kurang lebih 8 KM dengan lebar 7 meter baru saja selesai dikerjakan hancur.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi pengguna jalan sebab sebelumnya dia lewat, Rigid Pavement paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu masih bagus karena baru saja dibangun, namun hitungan minggu jalan ini hancur.

Temuan BPK Ri yang sampai saat ini kabarnya belum dikembalikan, terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement Paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu tahun anggaran 2014 lalu, senilai kurang lebih Rp 2 miliar, belum terdengar, kecurigaan belum dikembalikan muncul ketika dikonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dipercayakan kepada Irjami, ST yang sampai saat ini belum memberika klarifikasi.

Atas temuan BPK RI pada LHP 2015 silam di Satker P2JN Wilayah Riau, hingga kini masih menyisahkan 'misteri' dalam proses pengembalian dana kerugian tersebut kepada kas negara.

Dana yang dikucurkan kurang lebih Rp45 miliar dari APBN tahun anggaran 2014 lalu, lewat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang dikelola oleh Satker SNVT P2JN Wilayah Riau.

Akan tetapi dalam perjalanan pelaksanaan proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dipercayakan kepada Irjami, ST dan Dedi Darmansyah selaku Kasatker SNVT P2JN Riau, mengalami 'problema' yang rumit dalam masa pelaksanaan proyek tersebut.

Problema tersebut terjadi diduga lantaran pelaksanaan proyek Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement Paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu yang saat itu dimenangkan oleh PT Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM), pasca tender diakhir Desember 2013 lalu, lewat LPSE pu.go.id dengan harga tawar kurang lebih Rp41 miliar yang dipercaya sebagai kontraktor pelaksana pada kegiatan tersebut.

Namun dalam perjalanan, pelaksanaan proyek mengalami kendala, lantaran diduga pihak rekanan PT MAM dan konsultan pengawas dinilai kurang profesional dalam melaksanakan kegiatan tersebut selama berlangsung.

Dimana pihak rekanan mengerjakan proyek tersebut diduga tidak mengikuti keseluruhan item bestek yang sudah direncanakan sejak awal dalam kontrak.

Salah satu item pekerjaan yang diduga melenceng dilakukan rekanan, antara lain terkait mutu kualitas rigid pavement yang tidak sesuai bestek. 
Seharusnya pihak rekanan memasang lantai pekerjaan betonisasi rigit setinggi kurang lebih 30 hingga 35 centimeter dengan kualitas beton K350 atau 400, sebelum dilakukan cor beton rigid pavement dengan menggunakan beton readymix di sepanjang jalan tersebut.

Akan tetapi yang terpasang dilapangan pada pelaksanaan item pekerjaaan tersebut, ketebalan pemasangan lantai dasar atau betonisasi jalan diduga hanya 28 centimeter dan kurang lebih kurang dari 30 centimeter yang terealisasi dengan memakai kualitas beton K250 hingga 300.

Padahal seharusnya, rekanan menggunakan kekuatan betonisasi K350 hingga 400 dan ketebalan beton setinggi 30 hingga 35 cm, sebagaimana standar Jalan Lintas Timur batas Inhu Riau menuju Perbatasan Provinsi Jambi.

Akibat ketidakberesan pelaksanaan proyek tersebut, belum genap 3 bulan proyek tersebut selesai dikerjakan rekanan, meski pun mengalami keterlambatan batas waktu pekerjaaan. Kondisi proyek sudah mengalami keretakan di sepanjang jalan tersebut, terutama di sepanjang jalan Desa Sering Kecamatan Pangkalan Kerinci, Desa Dundangan di Kecamatan Pangkalan Kuras hingga ke Sorek I batas Inhu, banyak ditemukan kerusakan badan jalan rigid pavement yang retak dan patah.

Alhasil, pelaksanaan proyek pun menjadi temuan BPK-RI Pusat dalam LHP tahun 2015 lalu. Dimana dalam LHP BPK RI tahun 2015, terdapat pada pengelolaan anggaran di Satker SNVT P2JN Wilayah Riau, khususnya pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement Paket SP Lago - Sorek I - Batas Inhu, ditemukan kurang lebih Rp2 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara, lantaran diduga pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak realistis dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK-RI meminta PPK Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu atas nama Irjami S.T, Kasatker SNVT P2JN Wilayah Riau yang saat itu dijabat Dedi Darmansyah ST, harus mengembalikan atau menindaklanjuti dana kerugian negara tersebut ke Kas Negara dalam batas waktu yang ditentukan.

Sayang uang negara ini diduga berseleweran kemana-mana sehingga pengembalian belum terdenga juga sampai berita ini dirilis, Irjami, ST dikonfirmasi ulang tidak menjawab dicari kekantornya malah "kabur"?.**AJ