5 Mobil Dinas Mewah yang Dikuasai Bupati Kampar "Berseleweran" Hingga ke Pulau Jawa, Jenis Alphard "Raib"

5 Mobil Dinas Mewah yang Dikuasai Bupati Kampar "Berseleweran" Hingga ke Pulau Jawa, Jenis Alphard "Raib"

Kampar - Ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (30/8/21) kemaren Pemda Kampar hanya bisa menghadirkan 33 unit dari 56 unit mobil dinas sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset.

Karena itu Ketua Pansus Aset DPRD Kampar, Ansor, meminta Pemda serius terkait hal ini karena waktu yang diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya 3 bulan untuk menyelesaikan masalah mobil dinas sehingga tidak saling menyalahkan.

Ansor mengungkap, dalam temuan Pansus Bupati Kampar ada menguasai 5 mobil dinas yang tersebar, 2 unit dipakai lalu di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta.

Kata Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Riau, itu, "aturan itu menjelaskan mobil jenis jip berkapasitas 3.200 cc dan sedan 3.200 cc, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006".

"Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ansor Selasa (31/8/21),  mengkritik Bupati Kampar yang menguasai lima mobil dinas tersebut.

Kata Ansor, "kalau yang namanya perjalanan dinas sudah ada anggarannya, jika demikian namanya itu pemborosan". Lima unit mobil dinas tersebut adalah satu Innova di Yogyakarta, satu Kijang Innova, dan sedan Mercedes di Jakarta. Selanjutnya, satu Land Cruiser, satu Toyota Fortuner, dan sebuah Toyota Harrier tapi tak diketahui keberadaannya.

Ansor menargetkan persoalan kendaraan dinas dapat tuntas secepatnya. Dia juga menyebut ada Toyota Alphard yang dikatakan untuk Bupati, tapi belum jelas keberadaannya.

"Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini," ujarnya sambil menyinggung soal mobil jenis Alphard untuk bupati yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Riau, Drs H Yusri,M.Si dikonfirmasi memilih bungkam.

Sebelumnya Pengamat kebijakan publik Dr. Andi Yusran, Msi., juga angkat bicara terkait viralnya berita tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan termasuk denda PKB kendaraan plat merah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, termasu Kab. Kampar yang bernilainya fantastis yang mencapai senilai Rp. 30 Milyar.**