Terima Suap Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Diciduk KPK

Terima Suap Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Diciduk KPK

Jakarta - Bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 30 Agustus 2021 kemaren, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA), menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) dengan 20 orang lainnya, 18 di antaranya diduga sebagai pemberi dan empat pihak penerima.

"Dalam kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo serta suaminya. Dalam kasus yang sama KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/21).

Dikabarkan soal adanya praktek suap yang melibatkan Bupati Probolinggo dan ASN di Kabupaten Probolinggo tersebut sudah diendus oleh KPK sejak Minggu 29 Agustus 2021 sebelumnya.

"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto)," ujar Alex ketika membacakan kronologi dalam jumpa pers.

DK dan SO dalam hal ini diduga telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat Kades serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA.

Dalam hal ini, uang yang diberikan kepada suami Bupati Probolinggo itu untuk kepentingan melakukan seleksi dan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo.**