Plat Merah di Wilayah Riau Menunggak Pajak Viral, Pengamat: Selayaknya Jadi Contoh
Pekanbaru - Pengamat kebijakan publik Dr. Andi Yusran, Msi., angkat bicara terkait viralnya berita tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan termasuk denda PKB kendaraan plat merah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau yang bernilainya fantastis yang mencapai senilai Rp. 30 Milyar. Tak ayal info ini menjadi viral di tengah masyarakt.
Hal itu dikatakan Andi ketika wartawan konfirmasi pada beliau terkait dari laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dengan menunjukan jumlah tunggakan Pemprov Riau pada beliau.
"Seyogianya pemerintah Provinsi Riau menjadi contoh pada masyarakatnya dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Tdak sepatutnya menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), tunggakan itu menunjukkan kalau pemerintah tidak taat aturan," ungkap Dr. Andi Yusran, Msi. senin (30/8/21).
Akademisi Universitas Nasional itu menegaskan, "pemerintah Provinsi Riau seharusnya menjadi pionir dan menjadi percontohan kepada masyarakat agar taat membayar pajak".
"Apalagi setiap tahun belanja pemerintah daerah termasuk biaya pajak kendaraan bermotor telah dianggarkan di APBD," pungkasnya.
Dengan mencuatnya tunggakan kendaraan bermotor ber plat merah tersebut tentu tidak sejalan dengan harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menutupi defisit fiskal.
Pada media Sri mengatakan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi covid-19.**