Arifin: Temuan BPK Sudah di Tangan Inspektorat Inhil "Tanya Disana"

Arifin: Temuan BPK Sudah di Tangan Inspektorat Inhil "Tanya Disana"

Kabar Daerah - Dari empat pejabat di Pemkab Idragiri Hilir (Inhil) Riau yang dikonfirmasi, terkait penyaluran Dana Hibah keagamaan milyaran rupiah tahun 2017 di Kabupaten Inhil yang di duga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, baru satu yang memberikan keterangan, dia adalah kabag Kesra Pemkab Inhil, M.Arifin yang saat ini katanya sedang dirawat.

Sementara  Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil, H Said Syarifuddin SE MP MSn, Bupati Inhil Wardan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti (SU), Pihak Infokom Inhil belum memberikan komentar terkait temuan dana tahun 2017 diamana saat itu Inhil melakukan pemilihan kepala daerah.

"Sebaiknya klo mau tau hal yg assunggujnya konfermasi dgn insfektorat krn sesuai rekomendasi BpK Agar insfektoral melakukan pemeriksaan khusus terkait hal tsb, Tentu hal itu sdh dilaksanakan, dan di dalami, Dan hasilnya pun sdh ada dsn ..." tulis Arifin melaui pesan WhatsApp, Jumat (25/1/19) jawabnya ini tanpa dikurangi tulisannya sedikitpun.

Sebelumnya, diberitakan berdasarkan wancara kabag Kesrah Pemkab Inhil, M.Arifin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang di tuangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil, negara telah dirugikan.

Jelas tertulis dari pengakuan Kabag Kesra ini yang mana dia mengakui saat pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiaannya selaku PPK, telah mencairkan proposal rumah ibadah melebihi proposal pengajuan pengurus sejumlah masjid di Inhil.

Sayang ketika diminta no Hp inspektorat untuk klarifikasi dia menjawab "Maaf saya tdk punya jg no hp mereka Yh melakukan pemeriksaan itu tim, - Namun yg saya tau, kasus yg adr tulis itu hanya isu, atau d duga, Makanya temuan tsb BPK tidak memerintahkan untuk d tindak lamjuti tetapi di perintahkan kpd insektoran untuk mendalami dengan membentuk tim pansus, pemeriksaan khusus," tulisnya menyusul.

Selanjutnya, "Saya ingin klarifikasi Bahwa tidak benar  klo pencairan dana hibah tanpa proposal  tdk ada itu Yg ada,, dalam proses penganggarannnya,  proposal nya blom lengkap sedangkan pencairannya  tdk mungkin bisa tanpa proposal, yg pasti BPAKD  dna bagian keuangan tdk akan mau mencairkan  karena itu syarat dlm dokomen pencairan ..."

"Sedangkan pencairan melebihi proposal, itu jg tdk melaknggar aturan 
Krn  pemda mencairkan bukan berdaaatkan RAB pada proposal, tetapi bersasarkan RAB yg ada di kotrak  pada pihak ke 3  yg di buat dan di susun oleh konsuntan perencana dn setalh si syahkan oleh konsultan pengawas,,," tulis whatsApp selanjutnya.

Namun hasilnya apa pemeriksaan inspektorat ini beliau belum diterangkannya.**AJ