Toko Variasi Dibobol Maling, Warga Candirejo Inhu Dibekuk

Toko Variasi Dibobol Maling, Warga Candirejo Inhu Dibekuk

TSK Curat di Toko Variasi Sepeda Motor Rengat, Inisial ME Ditangkap Satreskrim Polres Inhu

INHU - Satu unit toko variasi sepeda motor diruas jalan Sultan kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dibobol kawanan Maling dengan cara membongkar.

Akibatnya korban Rahmat (26) yang mengaku telah kehilangan 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor merugi hingga puluhan juta rupiah.

Untungnya, sebulan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dipolisikan oleh korban Rahmat, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pelaku inisial ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Inhu, Kamis (26/8) pekan kemarin.

Tersangka inisial ME diringkus dirumahnya pukul 16.00 Wib tanpa perlawanan sekaligus mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai TSK saat beraksi termasuk 1 unit sepeda motor.

Sayangnya inisial HS yang diduga ikut terlibat melakukan Curat masih dalam buruan Polisi karena melarikan diri lalu dicatat kedalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila S.I.K dan PS Paur Humas Aipda Misran, Senin 30 Agustus 2021 membenarkan pengungkapan kasus Curat bulan Juli kemarin di Rengat telah dibekuk Polisi, Kamis pekan kemarin.

Perkara Curat terjadi manakala korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan selama 4 hari dan telah mengunci semua pintu dan jendela toko.

Malangnya sepulang dari Pekanbaru pada hari Jumat (16/7), korban malah dikagetkan pintu toko tidak lagi terkunci karena teralinya telah rusak paksa.

Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko sehingga diketahui telah hilang 13 buah hellm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor lalu dilaporkan ke Polres Inhu di Rengat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi tentang pelaku lalu inisial ME ditangkap dirumahnya sekitar pukul 15.00 Wib setelah TSK mengakui perbuatannya membongkar toko variasi sepeda motor bersama temannya inisial HS.

Tersangka juga mengakui barang-barang curian dijual kepada inisial HS dengan harga Rp 4 juta. "Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian 2 juta rupiah," beber Misran. (San)