Jadi Tersangka Penista Agama Yahya Waloni Ditangkap, Menag Buka Suara?

Jadi Tersangka Penista Agama Yahya Waloni Ditangkap, Menag Buka Suara?

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menepis adanya tudingan Polri lamban dalam memproses kasus dugaan penistaan agama, termasuk pada Yahya Waloni. Yahya sudah dilaporkan sejak bulan April 2021.

Kata Brigjen Rusdi, "saat ini Polri resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama sejak bulan Mei 2021 lalu".

"Prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka,," ujarnya, Jumat (27/8/21).

Menurut Rusdi, video Yahya Waloni membuat masyarakat gelisah. Untuk itu, kata Rusdi, polisi merespons laporan masyarakat.

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat. Polisi merespons itu semua," tuturnya.

Sambung Rusdi, beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang di lakukan penyidik. "Dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan," sambung Rusdi.

Senada dengan tindakan Polri, sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta siapapun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum oleh aparat kepolisian.

"Kita minta Polisi untuk memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama apapun," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut Kamis (26/8/21) kemaren pada media.

Gus Yogut meminta aparat penegak hukum harus melakukan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap simbol agama tanpa memandang siapapun pelakunya.

Ulas Gus Yaqut, "semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama".**