Menag Minta Tindak Tegas Penista Agama, "Kita Harap Semua Diproses"

Menag Minta Tindak Tegas Penista Agama, "Kita Harap Semua Diproses"

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta siapapun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum oleh aparat kepolisian.

"Kita minta Polisi untuk memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama apapun," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut Kamis (26/8/21) pada media.

Gus Yogut meminta aparat penegak hukum harus melakukan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap simbol agama tanpa memandang siapapun pelakunya.

Ulas Gus Yaqut, "semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama".

Gus mengaku mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. "Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ujar Menag ini.

Lebih lanjut, Menag Yaqut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Selain itu, Yaqut juga meminta agar tokoh agama memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menghargai perbedaan antar umat beragama.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ungkapnya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," pungkasnya.**