Dugaan KKN Izin TPA PLN Dumai

Kasi AMDAL DLHK Riau, "Kami tidak Berhak Mengawasi Izin Limbah B3"

Kasi AMDAL DLHK Riau, "Kami tidak Berhak Mengawasi Izin Limbah B3"

Pekanbaru - Sejumlah pihak mengatakan pengawasan DLHK Prov Riau. "lemah" terhadap perusahaan negara seperti mengawasi limbah B3 pembangkit diesel PLN di Bengkalis dan Dumai Riau, yang dikabarkan tidak memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Sebelumnya menjadi pertanyaan publik, dikonfirmasi pihak PLN Wilayah Dumai, Andi Wijananrko, terkait tidak punya izin TPS malah mengelak, belakanghan TPS PLN Bengkalis katanya sudah punya izin, "itu bohong," kata narasumber.

Dikonfirmasi Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Dr Ir Maamun Murod MM.MH, pada Rabu (25/8/21) terkait pengawasan izin TPA PLN tersebut katanya tetap jalan.

"Sejauh ini kita kan untuk melakukan sesuatu sesuai aturan. Jadi kalau ada yang bilang pengawasan lemah atau tak jalan harus jelas dulu. Kita ada aturan mainnya dalam memberikan persetujuan. Ada dasarnya lho dinda," kata beliau.

"Tapi sejauh ini saya belum begitu mendalami temuan tersebut, mungkin lebih jelasnya bisa dikonfirmasi pada Kasi Amdal, pak Irli, dia lebih jelas menjawab," sambungnya.

Hal yang mengejutkan ketika langsung dikomformasi Irli bagian Amdal DLHK Riau tersebut, Irli mengaku tidak ada dalam pengawasan tersebut, karena dalih beliau yang menerbitkan izin yang berhak mengawasi, "yaitu Dinas pemberi izin," kilahnya.

Ditanya apakah DLHk Prov Riau perpanjangan tangan KLHK mengawasi izin yang ada didaerah, beliau menjawab benar tapi tidak berhak mengawasi ziin tersebut?.

Diungkap sebelumnya, lokasi penampungan limbah sementara (TPS) limbah B3 PLN Cabang Dumai, Riau, di Bagan Besar yang saat ini sudah jadi gudang tua diduga dijadikan sebagai tempat "kolusi" antara oknum PLN dengan Sub Kontraktor penampung limbah B3 perusahaan listrik negara itu.

Entah apa gerangan pihak DLHK Prov Riau, selaku pihak di Pemerintahan diduga tidak melakukan tugasnya dalam pengawasan. Padahal menurut Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dinas ini adalah perpanjangan tangan KLHK dalam mengawasi izin yang diberikan.

"Pihak DLHK Riau harus melakukan tugasnya dalam pengawasan tersebut. Kok menmgaku tidak tahu?," kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia.

Ungkap Mattheus, sebanyak tiga Sub kontraktor PLN Dumai diduga tanpa memiliki izin TPS dan pihak oknum PLN sendiri tidak memilik TPS, berbeda dengan apa yang disebutkan Piminan Cabang PLN Dumai Andi Wijananrko mengatakan TPS B3 PLN ada, itu kan "pembohongan publik".

"Lokasi penampungan limbah TPS PLN di Bagan Besar, Dumai, sudah tidak aktif sejak beberapa tahun, tapi kok dia (Andi Wijananrko) beralasan ada TPS B3, ini menjadi pertanyaan publik karena pihak yang betugas di BUMN ini seperti membohongi diri sendiri," kata Mattheus.

"Pertanyaannya kenapa PLN mau bermitra dengan pihak ke tiga yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola limbahnya ? Ini kita duga ada kolusi antara petugas PLN dan kontraktor," katanya.

Lanjut Mattheus, "Kalau ada pihak PLN yang mengatakan PLTD PLN se wilayah Dumai punya penampungan limbah, artinya pihak PLN juga membohongi publik. Sebagai pekerja BUMN, PLN seharusnya menjadi contoh yang baik, taat terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di negeri ini," pungkasnya.**