Kasus Pemukulan Dandim 1609/Buleleng "Lanjut", Sementara Oknum TNI Pemukul Warga Diproses POM

Kasus Pemukulan Dandim 1609/Buleleng "Lanjut", Sementara Oknum TNI Pemukul Warga Diproses POM

Buleleng - Oknum Anggota TNI yang dikabarkan "menghajar" warga di Bali diproses polisi militer (POM), sementara kata Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto belum mencabut laporan di Polres Buleleng atas pemukulan yang dilakukan warga tersebut.

Dia mengatakan, proses hukum warga dilanjutkan karena dari Kodam IX/Udayana meminta anggota yang melakukan pemukulan terhadap warga untuk diproses hukum melalui polisi militer.

"Prosesnya, saya sampai saat ini belum mencabut laporan polisi saya ke Polres (Buleleng), mungkin kasus pemukulan lanjut. Dan anggota TNI yang menghajar warga di Bali diproses polisi militer," kata Letkol Windra, Rabu (25/8/21).

Lalu apakah proses hukum yang dilanjutkan ini perdamaian yang dilakukan sebelumnya batal? Windra meminta untuk mengikuti prosesnya telebih dahulu.

"Nanti kita ikuti saja prosesnya. Jadi saya diperintahkan dari polisi militer dari Danpomdam. Yang pasti kami prajurit kemarin yang melakukan tindakan pembelaan setelah saya dipukul itu sudah mulai dipanggil dan diperiksa di polisi militer," terangnya.

"Mungkin diselesaikan sesuai proses hukum, karena kami sudah mulai proses hukum untuk internal TNI Angkatan Darat sesuai dengan ketentuan hukum militer," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan laporan Dandim 1609/Buleleng tetap diproses jika tidak dicabut. Pihaknya mulai memanggil sejumlah saksi.

"Rupanya kalau kita untuk (laporan) Bapak Dandim tetap kita proses. Sudah kita panggil dan saksi sudah ada dari pihak Kodim, sudah kita periksa," jelas AKBP Andrian.

Menurut Andrian, terdapat sekitar lima orang yang dilaporkan. Namun pihaknya belum mengetahui peran masing-masing orang yang dilaporkan, termasuk siapa yang melakukan pemukulan. Hingga kini proses masih dalam tahap pemeriksaan.

"(Kelima orang yang dilaporkan) akan dipanggil. (Tapi) dilanggil kan gak langsung dipanggil hari ini datang. Kita kasih waktu dipanggil. (Misalnya) dipanggil hari ini datangnya dua atau tiga hari lagi," paparnya.

Andrian juga menegaskan bawah pihaknya belum mengetahui pasal apa yang dapat menjerat orang yang dilaporkan tersebut. Pihaknya kini melakukan pengecekan hasil visum.

"Belum tau (dijerat pasal apa), kami akan cek dari hasil visum pemeriksaan masih. Nanti tergantung pemeriksaan saya belum berani bicara karena hasil pemeriksaan belum lengkap," pungkas dia.**