Dipanggil Sebagai "Tersangka", Bukan Di BAP Tapi Ernawati "Disuruh" Oknum Berdamai

Dipanggil Sebagai "Tersangka", Bukan Di BAP Tapi Ernawati "Disuruh" Oknum Berdamai

Perkanbaru - Kasus lahan waris di Jalan Air Hitam, sebrang Simpang Melati, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, terus berlanjut. Kali ini anak satu-satunya yang masih hidup sebagai pewaris, dari M Nasir, bernama Ermawati, diperiksa sebagai tersangka.

Kebetulan kata Ermawati, surat pemanggilan sebagai 'tersangka' diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru saat akan ada eksekusi yang akan dilakukan oleh sekelompok orang suruhan (kuasa) pada Minggu (22/8/21) kemaren.

"Saya sangka kehadiran bapak-bapak penyidik itu mau mengamankan keramaian, ternyata kedatangan penyidik Polresta ini hanya memberikan surat panggilan kemudian pergi," kata Ermawari, Selasa (24/8/21).

"Setelah memberikan surat panggilan sebagai "tersangka" itu, kemudian mereka menghampiri orang berkumpul tersebut lalu penyidik dengan rekannnya itu berlalu naik mobil pribadi," kata Ermawati.

Sesuai tanggal surat panggilan yang disepakati Ermawati akan menghadap Selasa (24/8;21) pagi kemudian Ermawati langsung menghadiri panggilan tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, dia datang mengenakan baju bergambar sepatu.

"Setelah saya sampai di kantor Polresta saya masuk ruangan saat itu sudah ada pengacara dan adik ipar saya. Kemudian pengacara disuruh salah seorang penyidik keluar. Lalu kami disarankan berdamai, "lebih baik ibuk berdamai. Jumat tahap II berkas ibuk sampai di Jaksa," demikian tutur Ermawati menirukan saran salah seorang penyidik.

"Adik ipar saya minta berdamai dengan meberikan hasil penjualan tanah orang tua saya sebanyak Rp. 4 milyar, saya menolak, kalau tidak mau berkas itu akan tahap II," kata Ermawati melanjutkan ucapan adik iparnya. 

Saksi lain menyebut bahwa uang berdamai dari sipembeli tanah adalah Rp. 5 Milyar, entah apa sebabnya berkurang menjadi Rp. 4 Milyar, "Ada apa ya?". 

Ketika ditanya apakah Ibuk Ermawati ada diperiksa Polisi saat dipanggil pada Serlasa (24/8/21) sebagai "tersangka", dia menjawab "tidak ada yang ada tawaran berdamai," kata Ermawati.

Sebenarnya tawaran damai ini sudah terjadi beberapa kali. Ulas Ermawati "Pertama ditawarkan Rp. 1,5 M sebelum adik angkat saya Nasril Chan tersangka, kemudian tawaran naik Rp. 2 M, namun Ermawari menolak. 

"Kalau mau terima, kita sama-sama menghadap pembeli dan uang masuk ke rekening ibuk. "kan selesai"  kata penyidik pada Ermawati, tapi kalau tidak selesai hari Jumat ibuk diserahkan ke Jaksa tahap II," beber Ermawari katakutan.

Ermawati sendiri dipanggil penyidik sebagai "tersangka" dalam perkara Pidana diduga "barang siapa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan Hak memakai tanah itu, sedangkan diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu "sebagaimana dimaksud pasal 385 (4) jo 55 KUHP Pidana.

"Saya mempertahankan harta warisan bapak saya. Saya tidak pernah menyewakan, menggadaikan tanah orang tua saya dan bahkan sebaliknya yang menjual tanah orang tua saya itu juastru adik ipar saya tanpa persetujuan dan sepengetahuan saya sebagai ahli waris M Nasir," katanya.

Bahkan Ermawati sudah melaporkan adik iparnya tersebut ke Polisi, dengan laporan "menyatakan keterangan palsu", namun juga disarankan untuk berdamai. Sementara laporan ini belum jelas sampai sekarang.

Dikonfirmasi oknum penyidk yang disebutkan Ermawati terkait hal tersebut dia tidak membantah, "kita Polisi berusaha mencari jalan terbaik, kalau bisa berdamai mungkin pelapor akan mencabut dan berkasnya tidak tahap II," kata okum penyidik ini.

Sebelunya terkait sengketa ahli waris ini Mantan Camat Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Zarman Chandra SSTP MSi yang sekarang menjabat, Kaban Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Pekanbaru, membenarkan telah mengeluarkan surat tanah yang sebelumnya telah dilaporkan bermaslah dengan ahli waris pada Camat ini," sayang laporan sengketa diabaikan, dan SKT dikeluarkan" camat.

Tanah dengan Registrasi Camat Kecamatan Payung Sekaki Nomor 84/SKPT/PYK/08/2017 tertanggal 18 Agustus 2017 yang terletak di Jalan Punak Atau Jalan Air Hitam Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru,

"Sebelumnya sudah diberitahukan pada Camat Zarman kalau tanah itu dalam sengketa waris, dia malah mengeluarkan SKT juga," kata Ermawati yang saat itu sempat diancam Camat di "paksa" suruh berdamai.

Kini surat setivikat hak guna bangunan (HGB) telah keluar dari BPN Kota Pekanbaru, padahal lahan ini sedang dalam sengketa waris.**