Gugat PT.RAPP Pekanbaru Terkait Wanprestasi! Kata Berto Sinaga Hak Kelompok Tani Wajib Dibagikan

Gugat PT.RAPP Pekanbaru Terkait Wanprestasi! Kata Berto Sinaga Hak Kelompok Tani Wajib Dibagikan

Rohil --  Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau Siarang-Arang ke pengadilan negeri rokan hilir terhadap Tergugat Aria Fajar dan Halim Hasak selaku Direktur dan Komisaris PT Rokan Agrindo Pratama Plantation (RAPP) Pekanbaru memasuki tahap mediasi. Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam mediasi diruang sidang pengadilan negeri rokan hilir, tampak hadir hakim mediasi, Pengacara Penggugat Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau Siarang-Arang Ir. Berto Sinaga SH MH bersama Drs Razak, Sementara pihak tergugat Direktur Utama dan Komisaris PT Rokan Agrindo Pratama Plantation diwakili pengacara Mardipon Lase SH Fatners.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Ir. Berto Sinaga SH MH didampingi Drs Razak beserta pendukung mengatakan sidang hari ini agendanya sidang mediasi dan belum masuk pokok perkara, namun penggugat tidak mau diselesaikan dengan cara mediasi melainkan adanya putusan yang seadil-adilnya dari hakim.

"Bahwa, gugatan klien saya hanya menuntut haknya semata, meski tak wajar didengar, namun pastinya hampir 4 tahun lamanya hasil panen buah kelapa sawit seluas 2000 hektare yang diambil pihak perusahaan dengan cara sistem pola bagi 70 banding 30 persen tersebut tidak diberikan uang hasil panen kemasing-masing anggota kelompok tani " Kata Ir. Berto Sinaga SH MH kepada awak media.

Menurutnya, ini pembodohan semata, bagaimana tidak, diperjanjian Notaris Nurhayati SH bernomor 108/W/2009 tanggal 10-7-2009 di Pekanbaru antara Kuasa perwakilan 15 kelompok tani Siarang-arang kecamatan pujud bersama Direktur PT Rokan Agrindo Pratama Plantation Pekanbaru pada Pasal 5  point' 2 disebutkan pihak perusahaan akan menyerahkan kebun kelapa sawit yang telah selesai ditanam baik sebagian kepada pihak kelompok tani .

Ditambahkan juga isi diperjanjian yang tertuang Pasal 5, apabila sampai 5 tahun setelah diperolehnya izin perkebunan kelapa sawit diatas lahan seluas 6000 hektar.pihak perusahaan tidak menyelesaikan penanaman atas lahan pihak kelompok tani sebesar 30 persen, maka pihak pertama dapat membatalkan perjanjian tersebut dan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan tidak dapat ditarik /tagih kembali. 

Namun faktanya, dari isi perjanjian yang tertuang Pasal 5 point' 2 tidak ada upaya pihak perusahaan menempati terkait isi dalam perjanjian, selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat I, diduga melakukan serangkaian tipu muslihat ( badrog ) atas hasil panen kelapa sawit, dari situlah klien kami gugat perkara wanprestasi dengan kerugian secara materiil Rp. 144.000.000.000,- 

Sebelumnya dalam isi gugatan perdata perkara wanprestasi yang diajukan ke pengadilan negeri rokan hilir , bahwa perjanjian kerja sama antara Para Tergugat telah melakukan cidera janji dengan Para Tergugat dan juga menghilangkan hak-hak Penggugat atas hasil panen buah sawit didevisi A, B, C, dan F dengan luas 2000 ha (tertanam). 

Selanjutnya, Para Tergugat ( Direktur PT Rokan Agrindo Pratama Plantation) diduga melakukan serangkaian tipu muslihat ( badrog ) terkait dana pinjaman kredit pada Bank Di Provinsi Riau yang Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Para Kelompok tani termasuk Anggota Gapoktan Sawit Pangkek Hijau sebagai penjaminnya.

Seterusnya, tidak ada ketidak jelasan kerjasama pembangunan kebun sawit tersebut oleh Para Tergugat, maka Penggugat membatalkan semua kesepakatan perjanjian pembangunan kebun kelapa sawit tersebut dan meminta Para Tergugat mengembalikan lahan Penggugat 
seluruhnya seluas 2000 ha berikut segala tanaman yang berdiri.