Memburu "Tikus" di Lumbung BRK, Mengelabui Petugas Pimpinan Bank Riau Terima Fee Pakai ATM Orang Lain

Memburu "Tikus" di Lumbung BRK, Mengelabui Petugas Pimpinan Bank Riau Terima Fee Pakai ATM Orang Lain

Pekanbaru - Ternyata, tidak hanya 3 mantan kepala cabang sebagai terdakwa yang menerima fee dari pialang asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK), fakta persidangan kasus pemberian fee asuransi kredit mengungkap puluhan kepala cabang/ cabang pembantu Bank Riau ikut menikmati aliran dana ilegal tersebut.

Tiga orang petinggi Bank Riau Kepri menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Pemimpin Cabang Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha, mantan Pemimpin Cabang BRK Tembilahan, Mayjafry serta Pemimpin Cabang Pembantu BRK Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.

Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dicky, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.

Di persidangan Dicky menceritakan bagaimana uang fee kepada puluhan kepala cabang/ cabang pembantu BRK didistribusikan. Selain menitipkan kartu ATM miliknya, Dicky juga mentransfer fee langsung ke rekening milik para kepala cabang/ cabang pembantu. 

Mantan kepala perwakilan Global Risk Manajemen (GRM), Dicky Vera Soebasdianto, mengungkap kepada hakim bahwa seluruh kepala cabang Bank Riau Kepri (BRK) di wilayah kerjanya menerima fee asuransi, "seluruh mitra pialang PT Global Risk Management mendapat setoran fee tiap bulannya," katanya.

"Ya Pak Hakim, semua menerima. Sekitar 40 puluhan kepala cabang," kata mantan Kepala Perwakilan GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto saat memberi kesaksian di PN Pekanbaru, Kamis lalu.

"Tiap bulan saya kirim sesuai produksi premi asuransi. Besarnya masing-masing 10 persen," kata Dicky.**